
JAKARTA (Lenteratoday)-Bareskrim Polri yakin ada tindak pidana usai melakukan pemeriksaan terhadap Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Hasilnya, laporan terhadap Panji Gumilang naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kami sampaikan setelah selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar bahwa perkasa ini dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim, Selasa (4/7/2923) dinihari.
"Besok, kami laksanakan upaya penyidikan," tambah dia.
Djuhandhani menjelaskan, dalam laporan ini, Bareskrim telah memeriksa saksi hingga ahli termasuk terlapor yakni Panji Gumilang.
"Kami sudah memeriksa 4 saksi kemudian 5 ahli, dan terlapor," kata Djuhandhani.
"Sudah cukup kami yakni ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti," ucap dia.
Diperiksa 10 Jam
Sebelumnya Panji Gumilang menyebut, dirinya ditanya lebih dari 30 pertanyaan oleh penyidik."Pemeriksaan pribadi saya telah memberikan ketenangan yang secukup-cukupnya, pertanyaan yang disampaikan kepada saya lebih dari 30 pertanyaan dan sudah bisa dijawab dengan baik," ucap Panji.
Dia menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin (3/7/2023). Panji dipersilakan pulang setelah diperiksa sekitar 10 jam sejak pukul 14.00 WIB hingga 22.00 WIB.
"Mudah-mudahan semua berjalan lancar, saya telah berikan informasi dan selanjutnya kami minta jalan supaya bisa pulang," tutur Panji Gumilang.
Panji menjawab suara pertanyaan wartawan soal apakah dia siap menjadi tersangka penistaan agama. Menurut Panji, pemeriksaan dugaan kasus ini belum kelar.
"Jangan ngomong siap tidak siap (jadi tersangka). Urusannya belum selesai," kata Panji.
Di Bareskrim Polri, ada dua laporan polisi terhadap Panji. Pertama dilayangkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Kemudian, laporan dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan.
Dalam kedua laporan itu, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.(*)
Reporter:dya,rls/ Editor:widyawati