
SURABAYA (Lenteratoday) - Panitia Khusus DPRD Kota Surabaya kembali menggelar Rapat Pansus membahas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat berlangsung di Ruang Komisi B DPRD Kota Surabaya pada Selasa (04/07/2023) ini penuh perdebatan.
Dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nanik Sukristina; Kepala Sub Bagian Perundang-Undangan dan Dokumentasi pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Surabaya, Maskur; Direktur RSUD Dr. Mohammad Soewandhie yaitu Billy D Messakh; serta Organisasi Perangkat Daerah lainnya. Pansus menyoroti perbaikan struktur Raperda hingga perdebatan institution fee atas adanya program magang Mahasiswa di Rumah Sakit.
Menyikapi atas lambatnya pembahasan Raperda, Ketua Pansus Anas Karno meminta kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nanik Sukristina, agar poin-poin yang dikembangkan dalam Raperda bisa langsung disampaikan. Sehingga tidak membahas satu per satu poin, namun langsung fokus kepada poin yang dikembangkan. Tidak hanya Anas, Anggota Pansus John Thamrun juga memberikan usulan agar penyusunan Raperda berjalan lebih cepat.
"Ini kalau boleh usul, ini beberapa dari tadi saya lihat satu per satu, ada beberapa yang dikembangkan. Kalau bisa, kalau mau menambah itu jangan ditambahkan lagi di poin-poinnya, tapi dijadikan satu. Seperti tadi antara konsultasi medis sama konsultasi farmasi. Jadi lebih baik dirangkum, terus yang dikembangkan mana, itu poin-poinnya saja disampaikan," kata John.
Selain itu, tarif pembiayaan perawatan juga disoroti dalam rapat ini, utamanya untuk Puskesmas. John mengatakan, apabila memang harus dirincikan pada satu tindakan yang sama dan angka rupiahnya sama, ia meminta Bagian Hukum untuk diberikan keterangan saja.
Menurutnya, Perda nantinya diperlukan bukan aturan di kertas saja dan membingungkan pihak Puskesmas. Ia mengungkapkan bahwa semua sama-sama harus paham dan mengetahui tingkat kemampuan puskesmas. Jangan hanya bisa teori, sedangkan tidak bisa pada praktiknya.
"Kalau menurut saya, kalau memang ini sudah diatur dalam perda sebelumnya, karena ini adalah omnibus, tinggal dikasih keterangan yang berubah saja sebenarnya. Tarif-tarif yang berubah yang mana. Kalau yang nggak berubah ya biaran saja biar mempercepat mekanisme pembahasan pansus," kata Mahfudz, anggota Pansus.
Tidak hanya soal struktur, perdebatan juga terjadi pada pembahasan adanya tarikan retribusi untuk mahasiswa yang magang di Rumah Sakit. John menyoroti retribusi untuk pelayanan praktik klinik penelitian studi banding.
Menurutnya, anak magang seharusnya dilindungi dengan Undang-Undang Tenagakerja, bukan malah ditarik retribusi.
"Jadi minta tolong Bu Kadis, juga Pak Direktur dan lainnya. Ini sebenarnya yang memunculkan siapa? Nggak usah cari-cari tambahan kalau memang kira-kira itu tidak merugikan," tegas Anas.
Menanggapi permintaan tersebut, Nanik menuruti dan mengatakan akan memperbaiki struktur raperda untuk rapat berikutnya. "Ini nanti kita akan kita lengkapi dengan keterangan sesuai yang diminta, biar enak penyampaiannya. Stukturnya mungkin tetap, nanti saya tambahkan keterangan mana yang lama dan pengembangan baru," jelas Nanik.
"Nah yang Pendidikan ini, dia tuh belum lulus. Kalau dia belum lulus, berarti dia masih terikat ke institusi pendidikannya, universitasnya. Nah universitasnya ini nitip ke kita untuk dia tuh belajar. Maka universitas ini harus bayar untuk institution fee nya, dan doen-dosen yang membimbingnya. Besarannya itu berapa harus diaturkan di Perda," ungkap Billy D Messakh, Direktur RSUD Dr. Mohammad Soewandhie.
Oleh karena perdebatan tersebut, Kepala Sub Bagian Perundang-Undangan dan Dokumentasi pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Surabaya, Maskur memberikan solusi untuk mengkaji terlebih dahulu oleh pihak Rumah Sakit.
"Pimpinan dari Rumah Sakit itu nanti akan mengkaji, kalau dari arahan narasumbernya tidak perlu harus masuk, maka tidak perlu tapi itu nanti kalau diarahkan, ini untuk ke depan lebih baik," ungkap Maskur.
Paparan Maskur tersebut direspon baik oleh anggota Pansus. "Boleh, iya. Bagus itu, karena kita menggodok sesuatu itu tidak sembarangan. Kalau ada apa-apa kita juga kena. Makanya kita harus hati-hati dalam hal ini. Harus ada kajian dan memang itu benar-benar sudah benar, yang nanti kita ketok nggak ada yang memberatkan salah satu. Karena ini kita mencerdaskan kehidupan bangsa," tegas Luthfiyah, salah satu Anggota Pansus yang menentang adanya retribusi bagi Mahasiswa magang. (*)
Reporter : Jannatul Firdaus | Editor : Lutfiyu Handi