Teman Bacok Teman hingga Tewas Gegara Utang Rp 100.000 di Nganjuk, Pelaku Telah Ditahan

NGANJUK (Lenteratoday) - Buntut utang sebesar Rp 100.000, seorang pria di Desa Tekenglagahan, Kecamatan Loceret, Nganjuk, Jawa Timur berinisial S (27) membunuh temannya sendiri, Minggu (9/7/2023) sekitar pukul 16:45 (WIB). Korban berinisial MDB (28) meninggal dengan kondisi luka bacokan di tubuhnya.
‘'Kejadian di Dusun Panasan, Desa Teken Glagah, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, terjadi pembunuhan oleh pelaku SB terhadap korban MBD yang merupakan temannya. Peristiwa ini bermula dari cekcok mulut akibat uang pinjaman sebesar 100 ribu yang menurut korban belum terbayar,'' ujar Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad di Polres Nganjuk, Senin (10/7/2023).
AKBP Muhammad juga menjelaskan setelah pertengkaran, baik pelaku maupun korban pulang ke rumah masing-masing. Namun, kejadian tragis tak terhindarkan saat korban tidur di rumahnya. Pelaku yang masih terbakar amarah, mengambil sebuah parang di rumahnya dan menyembunyikannya di sela-sela hoodie yang ia kenakan.
''Setelah cekcok pelaku dan korban sama-sama pulang kerumah masing-masing. Sampai dirumah korban istirahat kemudian pelaku karena sakit hati tadi mengambil parang dirumah membawa jaket hoodie kemudian parangnya di masukkan ketangannya di sela-sela hoodienya pelaku datang ke rumah korban dan parangnya di keluarkan dibacok 3 kali saat korban dalam keadaan tertidur,'' ujarnya.
Selanjutnya, SB, pelaku dalam kasus tersebut, mengakui bahwa korban adalah temannya yang telah lama dikenal. Dalam pengakuannya, SB menyatakan alasan di balik tindakannya adalah rasa sakit hati.
‘’Itu temen saya udah lama, saya bunuh karena sakit hati dan saya memohon maaf sebesar-besarnya atas tindakan saya karena sangat menyesal,’’ ungkap SB, si pelaku.
Menurut informasi yang di himpun Lenteratoday, pelaku segera dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk untuk dilakukan pemeriksaan. Selama pemeriksaan, saksi-saksi diinterogasi dan barang bukti yang terkait dikumpulkan dan diamankan. Berdasarkan informasi awal, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang ada. Pelaku akan ditahan di Polres Nganjuk.
Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan jangka waktu tertentu hingga maksimal 20 tahun.(*)
Reporter: Abdillah Qomaru /Editor:widyawati