
PASURUAN (Lenteratoday) - Bareskrim Mabes Polri membongkar penimbunan BBM solar subsidi beromzet Rp 660 juta per bulan di Kota Pasuruan. Aksi ini telah beroperasi sejak 2016.
"Tersangka sudah mengakui atas perbuatannya melakukan penyalahgunaan BBM subsidi sejak 2016," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Hersadwi Rusdiyono saat jumpa pers di salah satu gudang TKP penyimpanan BBM, Jalan Komodor Yos Sudarso 11, Kota Pasuruan, Selasa (11/7/2023).
Diketahui penggerbekan salah satu bengkel mobil di Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruandilakukan pada Rabu (5/7/2023) lalu.
Dari pembongkaran penimbunan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Polisi menyitanya dari tiga TKP.
"Barang bukti, dari TKP pertama gudang penyimpanan BBM solar, kita dapati lima buah tangki duduk kapasitas 32.000 liter, sebuah tangki pendam kapasitas 4.000 liter, satu set instalasi pipa pengisian dan mesin pompa, dan BBM solar 110.000 liter," kata Hersadwi.
Dari TKP kedua polisi memperoleh dua tangki kapasitas 22.000 liter, empat tangki kapasitas 30.000, dua tangki kapasitas 16.000 liter. BBM yang disita dari TKP kedua 54.000 liter.
"Total keseluruhan dari BBM yang kita sita 164.000 liter," jelas Hersadwi.
Sementara di TKP ketiga diamankan satu truk tangki berlogo PT MCN, satu truk tangki tanpa badan tangki hingga laptop. Kemudian di dalam kantor ditemukan alat ukur hidrometer dan berbagai dokumen.
"Dari sopir truk pembelian solar, ada dua unit truk dimodifikasi, 12 pasang plat nomor, 32 QR kode Pertamina," jelasnya.
Sebelumnya polisi menggeledah tiga gudang di Kota Pasuruan, mulai 4 Juli 2023. Yakni gudang bengkel mobil di Jalan Kyai Sepuh, Kelurahan Gentong, Gadingrejo; seta dua gudang di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kelurahan Mandaranrejo, Panggungrejo.
Tiga orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni AW (55), beralamat di Kota Pasuruan; BFP (23), beralamat di Kota Pasuruan; dan ST (50), beralamat di Malang.(*)
Sumber:antara/Editor:widyawati