
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) -Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya beberapa waktu lalu telah mengumumkan mengenai adanya kebijakan penghapusan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan Perkiraan (PBB-P2).
Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menaruh perhatian diberlakukan kebijakan penghapusan denda administratif PBB-P2 bagi warganya.
Ia menjelaskan, denda yang dihapus tersebut berlaku bagi tunggakan terhitung sejak tahun 2020, dan berlaku bagi wajib pajak sebelum 30 September 2023.
"Kami mendorong agar masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini," papar Subandi, Jumat (14/7/2023).
Legislator dari Fraksi Golkar ini mengatakan, kebijakan mengenai penghapusan denda administratif PBB-P2 tersebut, tertuang dalam peraturan Walikota atau perwali nomor 6/2023 (*)
Reporter: Novita|Editor: Arifin BH