08 April 2025

Get In Touch

Pakar Transportasi Minta Pemkot Malang Perhatikan Standar 'Polisi Tidur' di Permukiman

(ilustrasi) Polisi Tidur di salah satu wilayah di Kota Malang, Sabtu (15/7/2023) (Santi/Lenteratoday)
(ilustrasi) Polisi Tidur di salah satu wilayah di Kota Malang, Sabtu (15/7/2023) (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - Pakar transportasi Kota Malang, Dr. Ir. Nusa Sebayang, MT, mengungkapkan pentingnya peran Pemerintah Kota (Pemkot) setempat, dalam memperhatikan standar pemasangan 'polisi tidur' di permukiman masyarakat. Menurut pria yang juga menjabat Wakil Rektor 2 Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang tersebut, banyak 'polisi tidur' yang tidak memenuhi standar.

Ditegaskan, tujuan utama dari pemasangan 'polisi tidur' adalah untuk mengurangi kecepatan kendaraan. Namun dengan desain yang asal-asalan, 'polisi tidur' justru dapat mengakibatkan risiko kecelakaan bagi pengendara dan pengguna jalan.

"Jadi, selama ini dalam pengendalian lalu lintas khususnya dalam pengendalian kecepatan kendaraan, memang secara teoritisnya pemasangan 'polisi tidur" adalah untuk mengurangi kecepatan pengendara. Hanya saja, kadang-kadang desain polisi tidur di kita itu asal-asalan. Sehingga yang awalnya bertujuan untuk mengurangi kecepatan, malah bisa menyebabkan kecelakaan. Kalau saya evaluasi seperti itu," ujar Nusa, saat dikonfirmasi melalui sambungan selular, Sabtu (15/7/2023).

Nusa juga menjelaskan, standar ,polisi tidur'sebagai pembatas kecepatan kendaraan, sebenarnya telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait tinggi, lebar, dan kemiringannya. Namun, kurangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat serta kurangnya sosialisasi oleh Pemkot Malang tentang standar tersebut, sambungnya, menjadi kendala dalam penerapan yang benar.

"Ada standarnya, 'polisi tidur" itu jangan seperti kebanyakan sekarang ini. Harusnya itu nyaman untuk dilewati pengendara. Selama jalan si kendaraan ini lambat, polisi tidurnya nyaman untuk dilewati. Tapi sekarang kan tidak begitu. Lambat pun, kita gak nyaman untuk melintasi, nah ini yang harus diperbaiki kalau menurut saya. ," tambahnya.

Sebelumnya, Nusa menyebutkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

Disebutkan pada Pasal 3 ayat (3), Pasal 3 ayat (4), dan Pasal 3 ayat (5). Bahwa terkait dengan standar polisi tidur, untuk speed bump, ketentuan tinggi antara 5 cm - 9 cm, lebar total antara 35 cm - 39 cm dan kelandaian kurang dari 50 persen.
Sedangkan speed hump, ketentuan tinggi antara 8 cm - 15 cm dan lebar bagian atas antara 30 cm - 90 cm dengan kelandaian paling tinggi 15 persen.

Lebih lanjut dalam hal ini, Nusa juga menyoroti perlunya kerjasama antara Pemkot Malang, melalui Dishub dengan masyarakat, dalam memperbaiki polisi tidur yang tidak sesuai standar. Ia mendorong adanya evaluasi dan pemantauan terhadap polisi tidur yang telah dipasang, serta partisipasi masyarakat dalam melaporkan polisi tidur yang tidak memenuhi standar.

"Menurut saya memang dari Dishub itu harus melihat daerah-daerah tertentu. Oleh karena itu juga masyarakat harus ada kerjasama dengan Dishub. Misalnya di daerah permukiman A, itu bisa dilihat dan dibetulkan kalau memang tidak benar. Jadi harus dikendalikan. Jadi jangan setiap RT mau bikin polisi tidur, nanti malah kasian pengendara atau pengguna jalan lainnya," tutup Nusa.(*)

Reporter: Santi Wahyu/Editor: widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.