
MALANG (Lenteratoday) - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) akan bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) RI, untuk mengambil langkah serius, dalam mengantisipasi potensi penyimpangan ideologi di pondok pesantren (ponpes).Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi BPIP, Kemas Akhmad Tajuddin.
Hal tersebut menanggapi isu viral belakangan ini, terkait salah satu pondok pesantren di Jawa Barat, Al-Zaytun, yang diduga menyalahi kaidah ajaran Islam dan menggunakan paham Ideologi Pancasila sebagai kamuflase belaka.
"Tentu kami adalah mengadvokasi terhadap aktivitas-aktivitas yang tidak selaras dengan ideologi Pancasila, termasuk pada pondok pesantren yang sedang viral sekarang. Kami dalam waktu dekat ini juga akan melakukan advokasi ke sana," ujar Kemas, usai menghadiri kegiatan di salah satu Pondok Pesantren Kota Malang, Sabtu (15/7/2023).
Kemas menambahkan, dalam kegiatan advokasi di Ponpes Al Zaytun nanti, BPIP akan menggali informasi yang akurat dan mendalam terkait dugaan bahwa ponpes tersebut merupakan salah satu pusat gerakan Negara Islam Indonesia (NII) yang dikenal radikal. Menurutnya, proses advokasi nantinya akan melibatkan pengambilan data serta diskusi dengan pengasuh pondok pesantren.
"Ya kami tentu akan melakukan pengambilan informasi, pengambilan data, kemudian juga mungkin berdiskusi dengan pengasuhnya seperti apa, sehingga yang kita harapkan adalah seperti yang disampaikan Prof. Mahfud MD, ponpesnya tetap jalan, tapi kita jaga supaya materi yang disampaikan di sana tidak bertentangan dengan hukum, agama, dan nilai Pancasila," tambahnya.
Disinggung terkait adanya intruksi khusus dari Presiden RI, Joko Widodo. Kemas menegaskan bahwa tugas BPIP telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018, yang memberikan dasar hukum bagi BPIP untuk melakukan pembimbingan terhadap ideologi Pancasila pada masyarakat Indonesia.
"Jadi dengan sendirinya, itu sudah ada tugasnya BPIP. Jadi Presiden sudah tidak perlu memerintahkan lagi. Karena sudah ada dasar hukum supaya BPIP melakukan pembimbingan ideologi Pancasila. Dan dari dasar inilah kami akan melakukan advokasi ke ponpes yang sedang viral ini," papar Kemas.
Lebih lanjut, dalam konteks kerjasama dengan Kemenag RI untuk mencegah penyimpangan ideologi di pondok pesantren lainnya. Kemas menuturkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi dan diseminasi nilai-nilai Pancasila kepada pengurus pondok pesantren di berbagai wilayah, seperti Jawa, Sumatera, dan daerah-daerah lainnya. Melalui kolaborasi ini, diharapkannya potensi penyimpangan ideologi dapat diminimalisir semaksimal mungkin.
"Jadi nanti bekerjasama dengan Kementerian Agama, kami akan lakukan semacam antisipasi jangan sampai nanti aktivitas yang dilakukan itu tidak sesuai dengan Pancasila," serunya.
Di sisi lain, saat kembali disinggung adanya potensi ancaman terhadap kedaulatan ideologi Pancasila yang ditimbulkan oleh Al-Zaytun, Kemas menekankan bahwa BPIP akan melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap situasi tersebut. Dalam hal ini, menurutnya BPIP akan segera membentuk tim yang akan melakukan kunjungan ke ponpes Al-Zaytun di dalam waktu dekat ini.
"Makanya kami akan melihat dan mengamati terhadap hal-hal demikian dengan mengadvokasi di sana, termasuk santri dan pengurusnya. Ponpesnya itu tetap kita harapkan berjalan, tapi ya itu tadi, dengan harus melakukan pemeliharaan agar tidak ada yang menyimpang. Tim kami belum ke sana, akan segera kita bentuk untuk ke sana dalam bulan ini," pungkasnya.
Reporter: Santi Wahyu/Editor:widyawati