06 April 2025

Get In Touch

Kantor PTPN XI di Jatim Digeledah soal Lahan Tebu, KPK Sudah Amankan Dokumen

Kantor PTPN XI di Jatim Digeledah soal Lahan Tebu, KPK Sudah Amankan Dokumen

JAKARTA (Lenteratoday)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Timur. Penggeledahan terkait dugaan korupsi pengadaan lahan HGU untuk perkebunan tebu di PTPN XI.

Upaya paksa geledah itu dilakukan pada Jumat (14/7/2023). Ada setidaknya tiga lokasi yang digeledah yaitu Kantor PT. Perkebunan Nusantara XI di Surabaya dan Perusahaan Gula Assembagoes di Situbondo. Selain itu juga beberapa kantor pihak swasta dan rumah kediaman pihak terkait lainnya yang ada di Kota Surabaya dan Malang.

"Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen transaksi jual beli lahan, alat elektronik yang memiliki sangkut paut dengan perkara," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (17/7/2023).

"Proses analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," imbuhnya.

Belum ada pernyataan lebih lanjut dari KPK mengenai penggeledahan ini. Penggeledahan biasanya dilakukan ketika perkara sudah masuk tahap penyidikan.
Penanganan perkara di KPK, penyidikan biasanya dibarengi dengan penetapan tersangka. Belum diketahui siapa tersangka dalam kasus ini.

Mengenai penggeledahan ini, Holding Perkebunan Nusantara buka suara. Mereka mengaku menghormati penggeledahan kantor PT PTPN XI yang dilakukan KPK.
PTPN III selaku induk PTPN Group juga mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak KPK terkait proses hukum ini. Mereka menyatakan akan kooperatif dengan KPK.

"Sebagai induk usaha di klaster perkebunan dan kehutanan, Holding Perkebunan Nusantara mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi oleh penegak hukum. Hal itu sejalan dengan komitmen kami yang senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam menjalankan usaha perseroan," dikutip dari pernyataan resminya.

Dikatakan, PTPN Group melakukan beberapa langkah strategis, yaitu, Internalisasi Core Value AKHLAK, Good Corporate Governance (GCG), Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Keterbukaan Informasi Publik,Whistle Blowing System (WBS) Terintegrasi, serta kerja sama antar instansi termasuk KPK. Perusahaan memiliki komitmen jika terjadi pelanggaran dalam bidang hukum oleh pimpinan atau pihak mana pun, maka PTPN akan menindak tegas dengan menjalankan punishment secara ketat dan konsisten sesuai aturan yang berlaku

'Dengan adanya dugaan kasus ini, PTPN Group memastikan tidak akan mempengaruhi atau menurunkan kinerja perusahaan dalam mendukung pemerintah mewujudkan swasembada pangan dan kemandirian energi.'(*)

Reporter:dya,rls /Editor:widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.