
SURABAYA (Lenteratoday) - Komisi C DPRD Kota Surabaya kembali melakukan mediasi dengan warga pemilik tanah di Jl. Kalilom Lor Indah Melati II yang hilang akibat terbangun rumah induk tak ber-IMB milik Adi Iswantoro dan Setyowati. Sayangnya dalam mediasi pada Senin (17/7/2023) mereka berdua tak datang.
Mediasi kali ini juga dihadiri oleh pihak Kelurahan Tanah Kalikedinding dan Kecamatan Kenjeran. Lurah Tanah Kalikedinding mengungkapkan, pihaknya telah beberapa kali memanggil Adi dan Setyowati. Hasilnya, pada mediasi pertama mereka datang, namun pada mediasi kedua ini mereka tak hadir.
Bukhori Imron, Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, meminta Camat Kenjeran beserta jajarannya untuk memberi peringatan, tanpa perlu mengundang kembali untuk mediasi. Ia menyarankan untuk mengirimkan surat peringatan atau pemberitahuan pembongkaran kepada Adi dan Setyowati, jika perlu bersama dengan SATPOL PP.
"Tolong Pak Camat, karena ini ada pengadunya yaitu Pak Edi yang nasibnya harus kita pikirkan," tegas Bukhori.
William Wirakusuma yang juga anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya menanggapi, ia meminta pihak Kecamatan untuk membuat tulisan "Rumah ini akan dibongkar paksa" agar keduanya memiliki kemauan untuk mendatangi panggilan Lurah dan Camat. "Pesan saya supaya orang ini mau datang, dipancing seperti itu," ungkapnya.
Pada mediasi ini, Komisi C DPRD Kota Surabaya bersama dengan OPD yang hadir mengambil kesimpulan dan menyepakati bahwa pertama, Kecamatan Kenjeran akan mengambil langkah koordinasi dengan DPRKPP, Bagian Hukum dan Kerjasama, dan Satpol PP terkait dengan IMB di Persil No. 92 atas nama Edy Subagiyo.
Kedua, Setyowati dan Adi Iswantoro tidak pernah mengindahkan undangan dari Komisi C DPRD Kota Surabaya untuk mencari penyelesaian secara mufakat. Ketiga, Pengajuan PTSL atas nama Setyowati dan Adi Iswantoro ditangguhkan oleh Kelurahan Tanah Kalikedinding dan disesuaikan dengan alas hak di Persil yang ditempati.
Keempat, penertiban terhadap bangunan yang menempati lahan milik Edy Subagiyo segera dilakukan oleh Camat Kenjeran yang dilakukan mulai Selasa (25/7/2023) dan disaksikan oleh Abdul Ghoni Mukhlas Ni'am dan Saiful Bahri Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya pukul 10.00 WIB. Kelima, hasil dari poin 1, 2, 3, dan 4 dilaporkan ke Komisi C DPRD Kota Surabaya.
Edy Subagio saat ditemui usai mediasi mengaku pihaknya merasa puas dengan solusi yang telah disepakati. Ia menyetujui adanya tindakan tegas dari OPD atas bangunan milik Adi Iswantoro dan Setyowati.
"Insya Allah disegel. Soalnya perizinannya kan ndak komplit. Bangunan dia berdiri di tempat yang tidak semestinya, bukan miliknya," ungkap Edy.
"Harapannya kita ya tetap hidup normal, bisa bersilaturahmi, saya tidak mau bermusuhan dengan orang. Kita hidup bertetangga. Mungkin ini kekhilafan orang, gitu saja saya menanggapinya," tambahnya. (*)
Reporter : Jannatul Firdaus | Editor : Lutfiyu Handi