06 April 2025

Get In Touch

Terbebas dari Hukum, Tapi Tersandera Jejak Kasus

R. Afrianda Asmaradian,
R. Afrianda Asmaradian,

SURABAYA (Lenteratoday) – Jejak kasus hukum seringkali menjadi beban yang berkepanjangan bagi seseorang. Meski kasus tersebut sudah selesai dan sudah mendapatkan putusan tidak bersalah dari majelis hakim Pengedilan Negeri (PN).

Kisah ini dialami oleh R. Afrianda Asmaradian, mantan direktur PT. Sekar Kedaton Nusantara (PT SKN) yang pernah terlilit kasus penipuan hingga duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri. Meski akhirnya pengadilan membuktikan bahwa dia tidak bersalah. Afrianda pun terlepas dari kasus hukum, namun hidupnya masih seperti tersandera atas jejak kasus yang pernah menjeratnya.

“Saya beberapa kali mendapat proyek pekerjaan, tapi gagal karena relasi melihat rekam jejak saya di pemberitaan. Yang lebih membuat saya terbebani karena ini juga menjadi masalah anak saya. Dia dicap sebagai anak pelanggar hukum,” ungkap Afrianda kepada media ini, Kamis (20/7/2023).

Dia pun menceritakan bahwa kasus yang menimpanya sudah cukup lama yaitu sekitar lima tahun lalu. Tepatnya pada awal 2018, dia menjalani persidangan di PN Surabaya dan didakwa melakukan penipuan dengan modus kejar termin pengerjaan proyek RS MERR Surabaya yang mengakibatkan kerugian Rp. 1,2 milliar.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Sujayanto, mendakwa Afrianda telah memerintahkan tiga karyawan PT SKN untuk mencari pinjaman uang. Dalam dakwaan tersebut disebutkan  bahwa dana ini akan digunakan untuk membayar hutang suplier proyek, biaya operasional kantor, serta gaji karyawan PT SKN.

Tiga karyawan yang disuruh tersebut yaitu Yayak Gunawan, Achmad Fanani dan Hartono Wibowo. Mereka berhasil mendapatkan uang pinjaman dari Linggawati Chandra. Namun setelah pekerjaan selesai, dakwaan itu menyebutkan bahwa terdakwa tidak bersedia mengembalikan pinjaman tersebut. Linggawati sebagai pihak ketiga pun merasa telah dirugikan sebesar Rp. 1,2 milliar.

“Waktu itu saya didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara,” ujarnya.

Setelah menjalani beberapa kali persidangan, di antaranya dengan mendengarkan keterangan para saksi, akhirnya Afrianda diputuskan tidak bersalah. Majelis hakim yang diketuai H.R. Unggul Warso Murti, SH, MH, menyatakan dia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana diuraikan dalam seluruh dakwaan penuntut umum.

“Kedua, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum tersebut. Ketiga, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya,” sebut Afrianda mengutip putusan hakim yang dipegangnya.

Laki-laki 55 tahun itu menunjukkan buku putusan Pengadilan Negeri Tingkat I Surabaya bernomor 3016/PO. 8/2017/PN. Sby, bertanggal 20 Agustus 2018. Dalam buku ini ditulis beberapa pertimbangan majelis hakim sehingga memutuskan Afrianda tidak bersalah.

Di antaranya, meruginya PT SKN tidak dapat dipersalahkan karena nyata-nyata dia tidak pernah menerima laporan keuangan dari bawahannya. Afrianda juga telah melakukan gugatan atas kerugian tersebut terhadap Yayak Gunawan, Achmad  Fanani, dan Hartono Wibowo, gugatan itupun dimenangkannya.

Dalam putusan itu juga menyebut bahwa Afrianda tidak pernah memiliki hubungan hukum dengan Linggawati Chandra. Dia juga tidak pernah mengenal sama sekali sehingga tidak dimungkinkan melakukan perbuatan curang atas Linggawati Chandra.

Alfrianda berharap kasus yang sebenarnya telah berlalu tersebut tidak membebani diri dan keluarganya lagi. Sehingga dia bisa hidup normal, terutama bisa mengambil banyak peluang usaha sesuai dengan kapasitas yang pernah dimilikinya.

“Gimana-gimana saya ini kan pernah jadi direktur perusahaan. Sebenarnya masih banyak relasi yang ingin bekerjasama dengan saya. Semoga bukti dari pengadilan bisa membuat mereka yakin bahwa saya tidak pernah melanggar hukum,” pungkasnya. (*)

Reporter : Lutfi | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.