Madiun: Divonis 3,5 Tahun, Dua Pelaku Korupsi Susbsidi Pupuk dan Jaksa Sama-sama Banding

MADIUN (Lentertoday) -Dua terdakwa kasus korupsi distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Madiun tahun anggaran 2019 dengan kerugian negara Rp 1,13 miliar dijatuhi hukuman masing-masing penjara tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Majelis hakim yang dipimpin Tongani dan dua anggotanya, Emma Elyani dan Manambus Pasaribu memutuskan Dharto selaku distributor pupuk bersubsidi dan Suyatno yang saat itu menjabat Kasi Pupuk Dinas Pertanian dan Perkebunan Madiun dan terdakwa Suyatno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membantu melakukan kejahatan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Suyatno) pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan tiga bulan,” sebut petikan putusan dibacakan pada Selasa (18/7/2023) siang di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Madiun, Ardhitia Harjanto yang dikonfirmasi Jumat (21/7/2023) selain divonis 3,5 tahun penjara, Dharto dan Suyatno juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp 300 juta subsidair tiga kurungan penjara.
Namun, pihak JPU Kejari Kabupaten Madiun menyatakan banding atas putusan majelis hakim karena, dalam tuntutanya keduanya dituntut hukuman 6,5 tahun penjara.
“Kami mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim,” kata Ardhi.
Sebelumya, dalam tuntutannya JPU juga menuntut terdakwa Dharto untuk membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 1.135.980.308. Namun, bila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut
Sama halnya dengan JPU, kedua terdakwa juga mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim (*)
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH