20 April 2025

Get In Touch

Perlindungan Simpanan Nasabah Bank Umum, LPS Ingatkan Jamin hingga Rp 2 M

Kepala Divisi Kehumasan LPS, Haydin Haritzon, dalam acara Seminar UU P2SK dan Stabilitas Finansial/Moneter bersama Peserta UKW ke 51 di Kota Malang, Minggu (23/7/2023) (Santi/Lenteratoday)
Kepala Divisi Kehumasan LPS, Haydin Haritzon, dalam acara Seminar UU P2SK dan Stabilitas Finansial/Moneter bersama Peserta UKW ke 51 di Kota Malang, Minggu (23/7/2023) (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - Dalam rangka meningkatkan keamanan finansial dan memberikan perlindungan bagi nasabah bank umum, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siap menjamin simpanan nasabah hingga Rp 2 miliar.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Divisi Kehumasan LPS, Haydin Haritzon, dalam Seminar UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan Stabilitas Finansial/Moneter, bersama peserta UKW ke-51.

"Tugas kami adalah melindungi nasabah, di mana saat ini kami diberikan amanah oleh negara untuk menjamin simpanan nasabah kita. Jadi kalau bank nya dicabut izin usahanya atau bangkrut, LPS ditugaskan untuk menjamin simpanan nasabahnya," ujar Haris, ditemui dalam acara tersebut, Minggu (23/7/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Haris mengatakan bahwa adanya jaminan hingga Rp 2 miliar per nasabah, memberikan rasa aman bagi sebagian besar nasabah bank umum. Menurutnya, meskipun terdapat batas maksimal untuk penjaminan, Haris menegaskan bahwa LPS akan tetap berupaya membantu dalam penyelesaian kasus-kasus yang melibatkan simpanan di atas batas tersebut.

"Karena penjaminan kami maksimal adalah Rp 2 miliar, maka jika ada nasabah yang mempunyai tabungan lebih dari Rp 2 miliar maka akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi berdasarkan hasil likuidasi kekayaan bank," tambahnya.

Lebih lanjut, Harus juga menyebutkan syarat-syarat penjaminan LPS, di antaranya yakni, nasabah diharuskan untuk terdaftar secara resmi dalam pembukuan bank, kemudian tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi standar LPS, serta nasabah tidak terlibat dalam aktivitas fraud.

Sedangkan dalam konteks terbitnya UU P2SK ini, Haris mengaku bahwa LPS mengemban tanggung jawab baru yakni melalui program penjaminan polis. Ia menekankan bahwa hal tersebut menunjukkan upaya LPS untuk terus beradaptasi dengan perkembangan sektor keuangan yang semakin kompleks.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Sugiarto Kasmuri, menambahkan bahwa OJK akan berperan aktif dalam mengawasi sektor keuangan dengan mempertimbangkan inovasi teknologi dan perilaku pasar yang terintegrasi.

"Dengan telah diterapkannya UU P2SK, OJK sebagai otoritas yang berwenang melakukan peraturan dan pengawasan jasa keuangan telah melakukan berbagai langkah tindak lanjut UU P2SK, seperti penyusun kerja strategis dan respon kebijakan untuk dapat menjalankan tugas dan kewenangan sesuai amanat UU P2SK," tambahnya.

Diakhir, sesuai Pasal 8 angka 4 dalam UU P2SK, Kasmuri menyebutkan setidaknya terdapat 6 kewenangan baru yang berada dalam ranah OJK. "Jadi ada kegiatan jasa keuangan derivatif dan bursa karbon, itu kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Kemudian yang kedua, berkaitan dengan usaha bulion atau berkaitan dengan emas. Ketiga, yakni koperasi di sektor jasa keuangan. Berikutnya adalah inovasi teknologi sektor keuangan, pengawasan perilaku pasar, serta kaitannya dengan sektor keuangan secara terintegrasi," pungkasnya.

Sebagai informasi, Seminar UU P2SK dan Stabiltas Finansial/Moneter tersebut diselenggarakan sebelum acara penutupan UKW ke-51. Kemudian dalam acara tersebut, selain dari LPS dan OJK, terdapat 2 pemateri lain, yakni Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Malang, Achmad P. Subarkah, dan Direktur PPKE FE UB Prof. Candra Fajri.(*)

Reporter: Santi Wahyu/Editor:widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.