05 April 2025

Get In Touch

Mempertanyakan 'Kampanye Colongan' (Koran Senin,24/7/2923)

https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2023/07/24072023.pdf">

ADA yang menggelitik saat Car Free Day (CFD) di kawasan Bundaran HI, Jakarta Minggu (23/7/2023).Terpampang spanduk bertuliskan larangan kampanye. Ini bak menjadi seruan sekaligus sindiran bagi partai politik (parpol) maupun politisi. Sebab, para peserta Pemilu 2024 tampaknya terlalu rajin memasang baliho, spanduk hingga safari pengenalan diri. Padahal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan masa kampanye baru akan dimulai 28 November 2023 nanti. Sayangnya, KPU mengaku tak punya kuasa untuk ‘menyemprit’ ataupun memberi sanksi kepada parati dan kader-kadernya. Dalam regulasinya yang baru, yakni Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu KPU melarang peserta pemilu melakukan 'kampanye colongan', tapi tidak memuat ketentuan sanksi bagi yang melanggar. Hukuman bagi pelanggar diserahkan ke aparat yang rata-rata hanya melakukan penertiban dengan mencopot alat-alat peraga tersebut. Bandingkan dengan Pemilu 2019. Saat itu, untuk kampanye yang melanggar jadwal dikenakan peringatan tertulis, penurunan atau pembersihan bahan kampanye atau alat peraga kampanye, dan/atau penghentian iklan kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran. Ironis.BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2023/07/24072023.pdf

[3d-flip-book id="147359" ][/3d-flip-book]
Share:
Lentera Today.
Lentera Today.