
JAKARTA (Lenteratoday)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bila pergantian Ketua Umum (Ketum) di tengah tahapan Pemilu harus diakui Kemenkumham. Ini mengemuka saat terjadi gonjang-ganjing isu Munas Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar.
Anggota Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, mengatakan KPU berpegang pada SK Kepengurusan partai yang disahkan Kemenkumham jika terjadi konflik atau pergantian kepengurusan.“Kami prinsipnya mengakui legalitas kepengurusan parpol berdasarkan keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM, gitu. Karena memang UU Parpol menyatakan demikian,” kata Idham Holik saat dihubungi pada Selasa (25/7/2023).
“Jadi kami prinsipnya kepengurusan parpol tersebut mendapat keputusan atau legalitas dari Kemenkumham maka kami menganggap itu lah yang legal,” kata Idham Holik.
Diketahui, Golkar di bawah Ketum Airlangga Hartarto dinilai pada posisi mengkhawatirkan karena elektabilitasnya anjlok.Golkar kini dibayang-bayangi konflik panjang kepengurusan seperti pernah terjadi pada pemilu sebelumnya, dan berdampak pada pencalegan juga pencapresan.
Idham menjelaskan apabila terjadi pergantian kepengurusan, maka daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang saat ini sudah dalam proses verifikasi di KPU harus melalui surat keputusan kepengurusan parpol yang sah.
“Ke depan apabila memang terjadi penggantian daftar calon, pemindahan calon ke dapil yang lainnya sesama pemilihan maka itu juga sah selama memang dilakukan oleh kepengurusan yang sah,” ucap dia.
Idham mengatakan KPU sebagai penyelenggara juga tetap menghargai internal parpol. “Dinamika internal parpol itu merupakan satu wilayah internal parpol yang harus dihormati selama masih dalam koridor hukum,” tutup dia.
Dorongan Munaslub Golkar bergulir setelah Dewan Pakar menggelar rapat pada Minggu (9/7) di kediaman Agung Laksono untuk mengevaluasi kinerja DPP Partai Golkar.
Namun, hasil rapat itu dianggap anggota Dewan Pakar, Ridwan Hisjam, sebagai loncatan untuk segera ada Munaslub karena arah pencapresan Golkar yang belum jelas hingga saat ini.
Baik Ridwan maupun Lawrence Siburian sudah dipanggil DPP soal wacana yang mereka gulirkan. Namun mereka tetap mendorong ada Munaslub.
Selain isu Munaslub Golkar, PKN secara resmi telah mengganti ketua umumnya. Anas Urbaningrum resmi jadi Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Hal tersebut berdasarkan Musyawarah Nasional Luar Biasa atau Munaslub di Hotel Sahid, Jakarta Pusat.
"Memutuskan Saudara Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional periode tahun 2023-2028," begitu pimpinan pleno saat membacakan putusan Munaslub, Jumat (14/7/2023).
Anas Urbaningrum menjadi Ketua Umum PKN menggantikan sahabatnya, I Gede Pasek Suardika. Keduanya adalah teman dekat sejak berada di Partai Demokrat.(*)
Reporter:dya,rls/Editor: widyawati