
GRESIK (Lenteratoday) - Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, mengajak masyarakat memberantas rokok ilegal, karena peredarannya sangat merugikan masyarakat. Hal ini dilakukan saat sosialisasi di Pendopo Balai Desa Laban Kecamatan Menganti, Selasa (25/7/2023).
"Sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan informasi kepada seluruh masyarakat. Khususnya masyarakat Gresik agar dapat mengetahui ciri dan perbedaan rokok ilegal. Bahkan memahami dasar hukum terkait larangan dan sanksi peredaran rokok ilegal," jelasnya.
Bupati Gresik menjelaskan, setiap peredaran rokok ada pajaknya atau cukainya, dan ini merupakan pajak terbesar. "Pajak ini nantinya kembali kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur hingga rumah sakit. Seperti pembangunan rumah sakit yang berada di Kecamatan Kedamean itu juga bagian dari pajak rokok," ungkapnya.

Untuk itu, Bupati Gresik berharap seluruh stakeholder ikut mendukung pemberantasan rokok ilegal. Khususnya para pedagang agar tidak melayani apabila ada yang menawarkan rokok ilegal.
"Saya minta kepada seluruh masyarakat, untuk ikut serta membantu pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli rokok tanpa cukai, yang melanggar hukum," tambahnya.
Turut mendampingi Bupati Gresik dalam kegiatan sosialisasi ini, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Gresik (Satpol PP) Suprapto dan Kepala Seksi PLI Bea Cukai Gresik Eko Rudi Hartono.
Lebih lanjut Rudi Hartono menyebutkan ciri-ciri rokok ilegal adalah tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

“Penjualan rokok ilegal dapat menimbulkan dampak negatif bagi berkembangnya industri rokok nasional karena terdapat ketidakadilan dan ketidakseimbangan persaingan usaha di pasar," tutupnya.
Sebagai informasi, penegakan hukum terhadap pelaku penjualan rokok ilegal adalah dengan memberikan sanksi administratif dan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
Pelaku pelanggaran pidana terkait peredaran rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (ADV/Asepta YP)
Editor : Lutfiyu Handi