
MALANG (Lenteratoday) - DPRD Kabupaten Malang telah menyetujui sepenuhnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam rapat paripurna, Selasa (25/7/2023).
Keputusan ini diambil setelah melalui proses pembahasan yang komprehensif, serta bertujuan untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah di Kabupaten Malang.
"Perda ini dirancang untuk menciptakan pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah yang aktual dan berdaya guna. Sehingga dapat memberikan landasan dan kepastian hukum bagi pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Malang," ujar juru bicara DPRD Kabupaten Malang, Ali Murtadlo, dalam Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama antara Bupati dan DPRD Kab. Malang terhadap Ranperda PDRD.
Politisi fraksi PKB ini mengatakan, terdapat salah satu aspek penting yang diatur dalam Ranperda PDRD tersebut, yakni penggunaan istilah "Opsen." Artinya, istilah tersebut merujuk pada pungutan tambahan atas pajak sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang. "Jadi opsen ini nanti akan diterapkan khusus pada Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor," seru Ali.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, menekankan bahwa Perda ini telah direncanakan dalam program legislasi tahun 2023 dan merupakan Perda baru yang tidak melibatkan perubahan terhadap peraturan daerah sebelumnya.
"Karena Perda ini adalah sesuai dengan UU Cipta Kerja yang harus menggabungkan beberapa Perda. Di sini salah satunya adalah antara Perda Pajak Daerah dan Perda Retribusi Daerah yang akhirnya dilebur jadi satu," ujar Darmadi, ditemui usai memimpin jalannya rapat paripurna tersebut.

Di akhir, Darmadi juga menyebut bahwa usai disetujui menjadi sebuah Peraturan Daerah. Maka tindak lanjut yang harus dilakukan oleh Pemkab Malang adalah pembentukan sebuah Peraturan Bupati Malang, untuk menguatkan pasal-pasal yang tercantum di dalamnya.
"Termasuk di dalamnya ada mengatur tarif-tarif pajak daerah yang tadi disampaikan. Ini nanti akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Malang. Karena di dalam Perda itu ada beberapa ketentuan terkait tindak lanjut dengan Perbup di beberapa pasal. Setelah diundangkan maka akan otomatis berlaku," pungkasnya.
Menanggapi urgensi dari Ranperda PDRD ini, Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, menyatakan bahwa Perda ini sangat penting karena beberapa pajak, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sudah lama tidak mengalami penyesuaian tarif.
Sehingga dengan adanya Ranperda ini, sambungnya, tarif pajak akan disesuaikan dengan kondisi terkini dan memastikan keadilan dalam sistem perpajakan.
"Di tarif PBB Perdesaan dan Perkotaan, itu dibuat klasterisasi antara 0,040 persen sampai dengan 0,222 persen, disesuaikan dengan fungsi lahan dan nilai jual objek pajak. Artinya nanti bergantung pada wilayah dan peruntukannya. Kalau yang lain-lain itu kan kenaikannya tidak terlalu tinggi, antara 2-5 persen, wajar-wajar saja," ungkap Didik.

Didik juga menyampaikan bahwa dalam Ranperda PDRD ini, selain mengatur penyesuaian tarif PBB, juga mengatur berbagai jenis pajak, antara lain, Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
"Sementara itu, retribusi juga diatur dalam Ranperda ini, yaitu meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu," tandasnya. (ADV)
Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi