
TUBAN (Lenteratoday) - Polres Tuban memulangkan 49 oknum anggota perguruan silat Pagar Nusa yang sempat diamankan. Mereka dijemput orang tua masing-masing, mereka juga harus sungkem meminta maaf atas perbuatan mereka.
Sebelumnya, mereka diperiksa polisi lantaran terlibat konvoi di wilayah Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Oknum pesilat yang diamankan total ada 49 orang yang diamankan pada Kamis kemarin (27/7/2023).
Kapolres Tuban AKBP Suryono mengungkapkan, ada 49 orang yang diamankan karena terindikasi terprovokasi ajakan melalui flyer di media sosial. Isinya, ajakan menghijaukan Mapolres Tuban dalam rangka solidaritas terhadap temannya yang mengalami pemukulan oleh orang tidak dikenal.
“Adik-adik ini terprovokasi bahwa Polres Tuban tidak melakukan proses hukum terhadap pelaku pemukulan oleh salah satu warga Pagar Nusa, padahal saat ini pelaku tersebut sudah kami proses,” ucap Suryono, dikutip dari beritajatim.com, Jumat (28/7/2023).
Suryono menyampaikan, para pemuda angggota perguruan silat ini diamankan saat melakukan perbuatan yang tidak berizin atau tindakan ilegal. Sehingga, untuk antisipasi menghindari terjadinya gesekan dengan masyarakat, pihaknya mengundang orang tua masing-masing untuk menjemputnya.
“Kalau tidak kita amankan bisa bahaya, konvoi kalau lewat jalan – jalan kampung, jalan desa, terus dilempari orang bisa terjadi gesekan, yang nantinya bisa berdampak pada diri sendiri dan orang lain,” paparnya.
Ia menjelaskan, tidak hanya dari Kabupaten Tuban saja, anggota silat tersebut ada 5 orang dari Nganjuk, lainnya Kabupaten Lamongan dan Bojonegoro. “Tidak ada yang kami tahan, karena tidak memenuhi unsur pidana,” ujar Suryono.
Sebelum dipulangkan, para anggota silat ini dibuatkan surat penyataan yang berisikan tidak akan mengulangi perbuatannya dan diketahui oleh orang tuanya, apabila hal tersebut kembali terulang dan memenuhi unsur hukum Kapolres Tuban tidak akan segan memproses sesuai hukum yang berlaku.
“Apabila nanti mengulangi perbuatannya kembali dan memenuhi unsur pidana akan kita lakukan proses hukum meskipun anak dibawah umur,” tegasnya.
Masih kata Suryono, ia menyampaikan kepada orang tua untuk membantu memberikan edukasi terhadap putra putrinya supaya tidak terpancing dan tersulut oleh ajakan di media sosial yang belum tentu kebenarannya.
Selain itu, kepada seluruh warga masyarakat agar tidak terpancing dan terprovokasi oleh berita apapun yang ada di media sosial maupun grup-grup yang belum tentu kebenarannya.
“Klarifikasi dulu berita itu baru melakukan tindakan, tentunya tindakan yang sesuai dengan aturan hukum,” tutup Suryono. (*)
Sumber : Beritajatim.com | Editor : Lutfiyu Handi