
KEDIRI (Lenteratodaya) -Peringatan bagi pengusaha nakal di Kabupaten Kediri, Bupati Hanindhito Himawan Pramana melakukan tindak tegas menutup permanen perusahaan pengecoran beton di Jl Totok Kerot, Ngasem.
Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Agung Noegroho, bupati yang akrab disapa Mas Dhito itu geram dengan sikap membandel pabrik beton itu karena melanggar peruntukan kawasan perindustrian. Kegiatan pabrik mendapat protes dari masyarakat setempat karena dianggap mengganggu lingkungan.
Penutupan yang dilakukan terhadap kegiatan pabrik pengecoran beton itu, merupakan penindakan ketiga kali. Sebelumnya pada 2022 penindakan dilakukan dua kali. Pertama dilakukan pemasangan garis polisi di lokasi operasional dengan tujuan menghentikan aktivitas operasional.
“Pak Bupati memerintahkan penutupan permanen pabrik usaha beton itu. Ini sifatnya final, karena sudah dua kali penindakan yang dilakukan tidak dihiraukan. Ditutup permanen tidak boleh beraktivitas selamanya dan perintah itu sudah dilaksanakan, Jumat (28/7/23),” papar Agung saat dihubungi telepon oleh wartawan Lenteratoday, Sabtu (29/7/2023).
Saat acara Jumat Ngopi, Jumat (21/7/2023), serorang warga mengadukan pabrik tersebut kembali beroperasi, bahkan kegiatan operasi sampai malam hari. Beroperasinya usaha pengecoran beton itu dikeluhkan warga karena selain dampak debu dan suara bising, dinding rumah warga terdekat juga ada yang retak.
Atas aduan warga tersebut, Mas Dhito, memerintahkan Satpol PP dan juga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengecek lokasi usaha pengecoran beton itu.
"Nanti kalau masih beroperasi ditutup saja karena tidak ada izinnya," ujar Agung mengutip perintah Mas Dhito pada acara itu.
Meski dilakukan penindakan dengan pemasangan garis polisi, kegiatan operasional pun tetap dilakukan. Penindakan penutupan kedua pun kembali dilakukan disertai dengan pengambilan barang bukti. "Kali ini kita lebih tegas, apalagi ada perintah dari bupati," tandasnya.
Penindakan tegas itu dilakukan dengan menghentikan segala kegiatan operasional di dalam. Semua kendaraan operasional yang ada pun dikeluarkan sebelum akhirnya dilakukan penutupan permanen dan dilakukan pemasangan portal.
Tindakan penutupan permanen itu sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP). Bahkan, instansi-instansi lain terkait perizinan ikut digandeng termasuk dari pihak kecamatan. Setelah dilakukan penutupan, usaha itu pun harus berhenti total.
Penutupan kegiatan usaha juga menyangkut pelanggaran Pasal 44 Perda Kabupaten Kediri No.6/2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum. Pasal 47 ayat 1 dan ayat 2 Perda Kabupaten Kediri No 3/2021 tentang perubahan atas Perda No.6/2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum (*)
Reporter: Gatot Sunarko|Editor: Arifin BH