03 April 2025

Get In Touch

Isu Politisasi Airlangga dalam Kasus Suap Ekspor CPO

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kedua kiri) berbincang dengan Sekjen Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kanan) usai melakukan pertemuan dengan jajaran ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi se-Indonesia di kawasan Nusa Dua, Bad
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kedua kiri) berbincang dengan Sekjen Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kanan) usai melakukan pertemuan dengan jajaran ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi se-Indonesia di kawasan Nusa Dua, Bad

KOLOM (Lenteratoday) -Airlangga Hartarto akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung setelah mangkir pada pekan sebelumnya. Hari Selasa (25/7/2023) ia datang sekitar pukul 08.30 WIB.

Politikus Partai Golkar itu tak banyak melontarkan pernyataan. Airlangga hanya melambaikan tangan dan bergegas masuk ke Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Penyidik Kejagung memeriksa Airlangga sebagai saksi kasus suap perizinan ekspor crude palm oil (CPO). Dia diperiksa lebih dari 12 jam.

Penyidik konon mencecar Menko Perekonomian itu dengan 26 pertanyaan terkait kebijakan penanganan kelangkaan minyak goreng pada awal 2022 lalu.

Airlangga, usai pemeriksaan, tidak menjelaskan secara perinci apa saja pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepadanya. Dia hanya menekankan telah menjawab pertanyaan penyidik Kejagung secara baik.

Pemeriksaan Airlangga sempat memicu isu tak sedap. Upaya hukum Kejagung dianggap bermuatan politis. Ada pihak yang mencoba membenturkan narasi penegakan hukum dengan sikap politik Golkar di bawah Airlangga pada Pilpres 2024.

Isu musyawarah nasional luar biasa atau munaslub dan upaya menggeser Airlangga hampir berbarengan dengan penanganan perkara korupsi izin ekspor CPO jilid II.

Nama Luhut Binsar Pandjaitan dan Bahlil Lahadalia kemudian muncul sebagai kandidat pengganti Airlangga.

“Ya kalau maunya mereka, saya ikut,” ujar Luhut dalam sebuah kesempatan.

Sedangkan Bahlil mengungkapkan niatannya itu saat bertemu dengan para pemimpin media. Bahlil mengaku masih sebagai kader Golkar. Namun dia hanya siap maju jika prosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Tapi melalui mekanisme yang jelas, sesuai dengan organisasi,” tegasnya.

Adapun Kejaksaan Agung membantah kabar adanya politisasi dalam pemeriksaan Airlangga. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan bahwa pemeriksaan Airlangga dilakukan berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama proses penanganan perkara korupsi izin CPO.

Penyidik, kata Ketut,  bahkan membuka peluang untuk memeriksa kembali Airlangga Hartarto. Namun pemeriksaan itu hanya akan dilakukan ketika penyidik memerlukan pendalaman perkara. Soal substansinya, Ketut memilih untuk bungkam. “Datang saja belum, nanti ada rilis,” tegasnya, Minggu (30/7/2023). 

Selain Airlangga, penyidik juga berencana memanggil lagi mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Penyidik Kejagung akan memeriksa Lutfi pada Selasa (1/8/2023).

Dia sebelumnya pernah diperiksa pada tahun 2022 lalu dan menjadi salah satu pihak yang berkaitan langsung dengan kelangkaan minyak goreng dan kebijakan untuk menanganinya. 

Sekadar informasi, kelangkaan minyak goreng sempat membuat bingung masyarakat pada tahun lalu. Stok di pasaran habis. Sementara kalaupun ada, harganya melonjak tinggi. Kuat dugaan, itu sudah dibuktikan dalam putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), para produsen atau pengusaha pengolahan sawit sengaja menahan stok sehingga terjadi kelangkaan dan harga barang nyaris tak terjangkau. 

Pemerintah kemudian mewajibkan korporasi sawit untuk melakukan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO). Salah satu ketentuan yang muncul pada waktu itu adalah kewajiban DMO 20 persen bagi pasar nasional untuk para eksportir CPO. Pembahasan kebijakan itu dibahas oleh Menteri Perdagangan (kini mantan) Muhammad Lutfi dan dilaporkan ke Menko Perekonomian. 

Namun harga di pasar tetap tidak turun. Para pengusaha justru memprotes kebijakan pemerintah terkait DMO. Menariknya di tengah protes yang telah berlangsung, tiga grup usaha yakni Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau masih memperoleh izin ekspor CPO. Ketiganya kini telah menjadi tersangka korporasi dalam skandal korupsi tersebut. 

Penetapan tiga tersangka korporasi dan pemeriksaan terhadap Airlangga adalah pengembangan dari kasus izin ekspor CPO jilid 1. Kasus Izin ekspor CPO jilid 1 telah menjerat 5 orang terpidana. Kelima orang itu adalah Weibinanto Halimdjati atau Lin Che Wei. Lin Che Wei telah lama berkiprah di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Jabatannya terakhir sebelum terjerat kasus CPO adalah tim Asistensi Menko Perekonomian. 

Selain Lin Che Wei, kasus ini juga menjerat nama Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnuwardhana.

Lin Che Wei maupun Indrasari telah terbukti kongkalikong dengan tiga petinggi korporasi yakni Master Parulian Tumanggor dari Wilmar Group, Piere Togar Sitanggang (Musim Mas Group), dan Stanley MA dari Grup Permata Hijau. Kasus ini telah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkracht.  

Namun demikian, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa masih terlalu dini untuk menyimpulkan keterlibatan atau ketidak keterlibatan Airlangga dalam perkara korupsi izin ekspor CPO.

Nma Airlangga Hartarto sempat muncul dalam surat dakwaan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Airlangga disebut dihubungi oleh mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada Januari 2022. Saat itu, Lutfi menanyakan kepada Airlangga apakah Weibinanto Halimdjati Alias Lin Che Wei masih menjadi staf Menko Perekonomian. Airlangga, kata jaksa pun menjawab 'iya' kepada Lutfi. 

"Dijawab “iya”, kemudian Lin Che Wei juga menyampaikan kepada Muhammad Lutfi  jika dia memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas sebagai analis industri kelapa sawit."

Singkat cerita, Lutfi menyampaikan hasil pembahasan yang disepakati dengan Lin Che Wei bersama Indra Sari terkait pelarangan terbatas dan kebijakan DMO dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kemenko Perekonomian. 

Lutfi juga memaparkan rencana pengendalian dan pendistribusian minyak goreng di dalam negeri serta cara pembatasan ekspor. Lutfi memaparkan langsung paparan tersebut kepada Airlangga.

Salah satu poin yang disepakati dalam rakortas tersebut yakni, kebijakan pengaturan ekspor melalui larangan terbatas (Lartas) ditandatangani oleh Menteri Perdagangan berlaku per 24 Januari 2022 dan disosialisasikan secara langsung sejak 17 Januari 2022.

Lutfi kembali mengikuti Rakortas Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian pada 27 Januari 2022.

Rapat itu memutuskan kebijakan Penyesuaian kebijakan minyak goreng kemasan melalui mekanisme DMO (Domestic Market Obligation) sebesar 20 persen dari volume ekspor dengan penerapan DPO (Domestic Price Obligation) KPBN Dumai sebesar Rp. 9.300,- per kilogram (termasuk PPN).

Akhirnya, pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, Lutfi menerbitkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Beleid DMO dan DPO diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/2022 da Peraturan Menteri Perdagangan No. 06/2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengungkapkan bahwa sampai pemeriksaan kemarin, status Airlangga masih sebagai saksi. Dia menekankan bahwa masih terlalu dini untuk menilai apakah Airlangga terlibat atau tidak dalam kasus itu. Pemeriksaan Airlangga pada pekan lalu adalah salah satu strategi Kejagung untuk mengungkap kasus tersebut seluas-luasnya.

“Ini masih penyidikan awal. Apakah ini tidak ada keterkaitannya dengan tindak pidana? Justru ini mendalami tindak pidana yang telah terbukti sebelumnya," ujar Kuntadi, pekan lalu.

Sementara itu Ketua DPP Golkar Dave Laksono tidak menjawab pertanyaan Bisnis tentang imbas proses hukum kasus CPO di Kejagung dengan posisi Airlangga sebagai ketua umum. Dia hanya menegaskan bahwa dinamika yang sedang berlangsung di Partai Golkar adalah hal yang biasa. "Tidak ada munaslun di Golkar. Dinamika adalah hal yang biasa dalam organisasi yang berdemokrasi sehat," tegasnya (*)

Editor: Arifin BH

Share:

Punya insight tentang peristiwa terkini?

Jadikan tulisan Anda inspirasi untuk yang lain!
Klik disini untuk memulai!

Mulai Menulis
Lentera Today.
Lentera Today.