
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menyampaikan rekomendasi terkait mekanisme penggajian karyawan.
Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Shopie Ariany Sitorus meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan penyusunan mekanisme internal.
"Mekanisme internal disini mencakup perancangan, penerbitan, pendistribusian keputusan Walikota Palangka Raya terkait keputusan pegawai dan mekanisme pemuktahiran data kepegawaian," papar Shopie, Selasa (1/8/2023).
Agar penerapan hukum dan disiplin dapat dilakukan oleh pejabat yang berwenang, Shopie menambahkan, khususnya kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, dapat memastikan keakuratan data Aparatur Sipil Negara (ASN), pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sesuai dengan ketentuan guru yang berada di daerah.
"Ini perlu ditindaklanjuti karena dalam hal ini Pemkot Palangka Raya mengalami permasalahan terkait masalah penggajian," jelasnya.
Ia menerangkan, terdapat temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), dimana realisasi belanja pegawai tidak sesuai ketentuan senilai Rp. 31.272.640,-
Sementara diketahui ada realisasi pembayaran gaji pokok dan tunjangan atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjalani hukuman disiplin, sehingga terjadinya kelebihan pembayaran senilai Rp. 4.896.046,-
Shopie melihat, terdapat juga ketidaksesuaian nilai gaji pokok antara daftar pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat atau berkala terakhir. Sehingga terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp. 26.376.594,-
"Karena itu untuk penggajian di ruang lingkup Pemkot Palangka Raya agar dapat menerapkan keakuratan data, serta adanya verifikasi terutama kepada pejabat keuangan," pungkasnya.
Reporter: Novita|Editor: Arifin BH