06 April 2025

Get In Touch

Resmi Tersangka, Bareskrim Jelaskan soal Kondisi Panji Gumilang yang Ngaku Tangannya Patah

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang

JAKARTA ( Lenteratoday)-Bareskrim Polri telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus penistaan agama. Dia juga dijerat tersangka dalam sejumlah delik pidana lainnya.

Panji sebelumnya telah dipanggil pada Kamis, 27 Juli lalu. Namun, ia tak memenuhi panggilan dengan alasan sakit yaitu tangan patah.

Soal itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Panji sebelum diperiksa.

"Dalam proses pemeriksaan kesehatan dinyatakan kondisinya sehat dan layak untuk dilaksanakan pemeriksaan lanjut," ujar Djuhandani kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).

Dalam proses pemeriksaan juga, kata Djuhandani, pihaknya masih memberikan pemenuhan hak terhadap Panji. Hak yang diberikan berupa waktu untuk makan dan beribadah.

"Tentu saja dalam proses pemeriksaan, penyidik melaksanakan, memberikan hak-hak kepada terperiksa atau yang diperiksa," tutur Djuhandani.

"Yaitu hak-hak untuk makan malam, untuk sembahyang, tetap kita berikan dan itu digunakan oleh yang bersangkutan," sambungnya.

Usai menjalani pemeriksaan selama 4 jam, penyidik melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk menetapkan Panji sebagai tersangka.

Setelah statusnya dinaikkan, Panji langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Untuk penahanannya, masih menunggu pemeriksaan rampung.

Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.(*)

Reporter: dya,rls/ Editor: widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.