06 April 2025

Get In Touch

Divonis Bebas, Hakim Agung Gazalba Saleh Keluar Rutan KPK Semalam

Hakim Agung Gazalba Saleh
Hakim Agung Gazalba Saleh

JAKARTA (Lenteratoday) - Hakim Agung Gazalba Saleh divonis bebas dari pusaran kasus suap di Mahkamah Agung (MA). Diketahui, Hakim Gazalba telah keluar dari Rutan KPK Selasa (1/8/2023) malam.

"Betul, sesuai amar majelis hakim maka jaksa membuat BA pengeluaran dari Rutan terhadap terdakwa dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Gazalba Saleh keluar dari Rutan Pomdam Jaya Guntur malam tadi sekitar pukul 20 30. Ali menegaskan KPK tidak akan berhenti melakukan penyidikan dugaan TPPU dan gratifikasi dalam kasus ini.

"Tadi malam sekitar jam 20.30 WIB dari Rutan Pomdam Jaya Guntur. Kami pastikan KPK tidak hentikan perkara penyidikan atas dugaan gratifikasi dan TPPUnya," ujarnya.

Sebelumnya, hakim Agung Gazalba Saleh divonis bebas. Putusan bebas untuk Gazalba itu dibacakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Yoserizal yang duduk sebagai ketua majelis hakim.

"Ya, betul. Putusannya majelis hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arif Rahman saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/2023) .

Menurut Arif, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan alat bukti untuk menjerat Gazalba dalam kasus suap di MA itu tidak kuat. Sementara itu, JPU KPK meyakini alat bukti yang mereka kantongi sudah kuat untuk menjerat Gazalba.

"Pertimbangan majelis intinya tidak cukup bukti. Tapi kalau kita lihat, kita yakin bahwa alat bukti terutama saksi kemudian petunjuk itu menurut kami kuat untuk membuktikan dakwaan kami terhadap apa yang kita sangkakan kepada terdakwa. Namun majelis hakim menilai lain, nanti kita akan kupas, kita perdalam lagi putusan ini," ucapnya.

Gazalba Saleh telah dituntut 11 tahun penjara di pusaran kasus suap di MA. Gazalba diyakini terlibat secara bersama-sama untuk memengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

Gazalba diyakini melanggar Pasal 12 huruf C jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Gazalba didakwa menerima uang senilai 20 ribu Dollar Singapura (SGD) dari total SGD 110 ribu untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana. Uang haram tersebut untuk mempengaruhi putusan Gazalba supaya Budiman Gandi Suparman dipenjara selama 5 tahun.

KPK Akan Kasasi

Ali Fikri menanggapi vonis bebas majelis hakim terhadap Gazalba Saleh. KPK, kata Ali, segera mengajukan kasasi melawan vonis tersebut.

"KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun demikian kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," kata Ali Fikri saat dihubungi, Selasa (1/8/2023).

Ali mengatakan vonis tersebut tidak mempengaruhi penyidikan yang telah dilakukan KPK terhadap Gazalba Saleh. Ali mengatakan Gazalba Saleh segera dibawa ke meja persidangan dalam dugaan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

"KPK juga segera lanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU atas nama tersangka GS dimaksud hingga membawanya pada proses persidangan," ucap Ali.(*)

Reporter:dya,rls/Editor:widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.