22 April 2025

Get In Touch

Pemkab Kediri Sosialisasi UU ITE dan Pembuatan Siaran Pers

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri Drs. Sri Ilham Wahyu Subekti, M.Si (tengah) saat pembukaan acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Siaran Pers dan Sosialisasi terkait UU ITE kepada jajaran OPD Pemkab Kediri.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri Drs. Sri Ilham Wahyu Subekti, M.Si (tengah) saat pembukaan acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Siaran Pers dan Sosialisasi terkait UU ITE kepada jajaran OPD Pemkab Kediri.

KEDIRI (Lenteratoday) - Pemkab Kediri melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggandeng PWI dan Kejaksaan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Siaran Pers dan Sosialisasi terkait UU ITE kepada jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Acara berlangsung di Ruang Joyoboyo, Senin (31/7/2023).

Usai pembukaan tiga narasumber bergantian menyampaikan materi. Terkait siaran pers materi dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kediri Bambang Iswahyudi, sedangan UU ITE oleh Kejaksaan Kabupaten Kediri, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Yuda Virdana Putra, S.H. dan Moch. Taufiq Ismail, S.H

Tujuan Bimtek kali untuk memberikan pemahaman bagi peserta mengenai bagaimana membuat siaran pers yang dapat memenuhi unsur jurnalistik dan informatif sebagai upaya untuk meningkatkan potensi peserta.

Dijelaskan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri Drs. Sri Ilham Wahyu Subekti, M.Si, sudah tidak bisa dipungkiri lagi saat ini telah memasuki era digitalisasi. Dibutuhkan informasi yang cepat, tepat dan akurat langsung tersampaikan kepada masyarakat.

“Mas Dhito menyampaikan Pemkab Kediri berkomitmen memberikan pelayanan yang efektif dan efisien dengan memanfaatkan teknologi dan sumber daya manusia yang ada,” kata Ilham.

Menurutnya, masih banyak hal buruk yang bisa terjadi melalui teknologi informasi. Oleh sebab itu, sebagai pemerintah sangat perlu memperhatikan perkembangan teknologi informasi dan juga perlu diatur di dalam hukum tertulis.

“Salah satu instrumen hukum yang mengatur tentang teknologi informasi yaitu Undang-Undang No.11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan Undang-Undang No.19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau UU ITE,” terang Ilham.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Kabupaten Kediri Yuda Virdana Putra, S.H. menjelaskan sanksi pindana terkait UU ITE, dimana pada kasus ini terdapat jejak digital.

“Dan jejak digital tersebut sangat mudah sekali untuk ditracking, jadi harus mikir dua kali dahulu sebelum menyebarluaskan sesuatu yang belum tentu kebenarannya,” jelasnya.

Menurut pengalaman Yuda panggilan akrab Kasi Pidsus, dalam penanganan kasus UU ITE biasanya para pelaku mengaku hanya iseng saja namun, karena keisengan tersebut masuk perkara hukum pidana dan mengakibatkan menjadi tersangka “Saya berpesan kepada masyarakat, harus bijak dalam menggunakan media sosial apapun itu agar tidak terjerat UU ITE,” pesannya. (pkp/*)

Reporter: Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.