06 April 2025

Get In Touch

Tidak Ditemukan Unsur Pembunuhan Berencana dalam Tertembaknya Bripda Ignatius

Dirreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan beri keterangan (dok.PMJ)
Dirreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan beri keterangan (dok.PMJ)

JAKARTA (Lenteratoday) - Polisi menyatakan bahwa tidak ada unsur pembunuhan berencana dalam kasus tertembakna Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Rusun Polri Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Hal itu diperkuat dengan percakapan terakhir antara Bripda IMS dengan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage sebelum tewas tertembak.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan memastikan dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan pelaku tidak ditemukan dugaan pembunuhan berencana sebagaimana yang ditudingkan keluarga Bripda Ignatius. Ia menyebut hubungan Bripda IMS dan Ignatius dalam keadaan baik.

"Sejauh ini antara korban dengan pelaku itu senior dengan junior. Tidak ada hubungan konflik atau yang lain di antara mereka, saling hubungan baik," ujarnya.

Surawan menyebut insiden yang menewaskan Bripda Ignatius merupakan murni kelalaian atau ketidaksengajaan yang dilakukan Bripda IMS saat memegang senjata Bripda IG.

"Tidak ada kesengajaan, mungkin dia lupa SOP senjata, dimasukan dalam tas tapi sudah terkokang, sehingga ketika senjata diangkat secara tidak sengaja pelatuknya tertarik dan meletus," kata dia.

Sementara itu, bukti percakatan diperoleh dari keterangan saksi AN sebelum insiden nahas terjadi. "Dari percakapan terakhir, tersangka itu mengeluarkan senjata kemudian mengucapkan 'nih saya punya senjata', enggak sengaja dia menarik pelatuk," jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (1/8/2023) malam.

Dia mengungkap percakapan terakhir itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan pelaku, serta rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).

Diketahui Bripda Ignatius tewas tertembak di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor Jawa Barat, pada Minggu (23/7/2023) pukul 01.40 WIB. Dua pelaku penembakan yakni Bripda IMS dan Bripka IG telah ditangkap dan ditahan.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Bripda Ignatius tewas usai terkena peluru senjata api rakitan non organik alias ilegal milik tersangka Bripka IG yang saat itu dipegang oleh Bripda IMS.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan menggaku bakal mengonfrontir kedua tersangka untuk mendalami asal usul senjata api ilegal yang menewaskan Bripda Ignatius.

"Saat ini kita masih melakukan pendalaman, nanti kita akan lakukan konfrontir kepada dua orang ini tentang asal usul senjata," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (28/7/2023).

Atas perbuatannya, Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Sementara Bripka IG dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

"Ancaman pidana hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara sedikitnya 20 tahun," jelasnya. (*)

Sumber : cnnindonesia | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.