
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) – Ada tiga Kelurahan di wilayah Kota Palangka Raya yang melaporkan Perusahan Batubara kepada Anggota DPRD setempat terkait aktivitas kapal tongkang pengangkut batubara.
Hal ini dinyatakan Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Reja Framika, yang menyebutkan tiga kelurahan tersebut yaitu Kelurahan Tanjung Pinang, Kelurahan Bereng Bengkel dan Kelurahan Kameloh Baru. Keluhan yang disampaikan warga di tiga Kelurahan tersebut terkait sering melintasnya tongkang batubara yang ditarik tugboat yang melewati aliran sungai wilayah tangkapan ikan masyarakat di daerah tersebut.
"Hal ini membuat rasa cemas dan gelisah masyarakat di tiga Kelurahan tersebut yang berprofesi sebagai nelayan tradisional," papar Reja, Rabu (2/8/2023).
Karena itu pihaknya akan meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, bersama Kabag Hukum Pemkot, bersinergi dengan Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya serta Badan Pengelola Pajak Restribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, untuk melakukan sinkronisasi atas aduan masyarakat yang dinilai sangat penting tersebut.
Selaku wakil rakyat dari Kecamatan Pahandut dan Kecamatan Sebangau, Reja akan selalu terbuka untuk menyampaikan aspirasi warga. Karena itu merupakan tupoksi dan kewajiban anggota DPRD, yang di jamin oleh Undang-Undang yaitu sebagai penyambung lidah masyarakat.
"Ada 4 poin penting yang disampaikan masyarakat terkait aduan mengenai kapal tongkang tersebut," ungkapnya.
Yang pertama, Pemkot Palangka Raya hendaknya membuat payung hukum berupa Perda berkoordinasi dengan pihak lainnya, terkait angkutan sungai bermuatan berat.
Kedua, masyarakat yang berada di tiga kelurahan tersebut, menghendaki agar dibuatkan koperasi yang dananya berasal dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) pihak perusahaan batubara, dengan tujuan membangun ekonomi dan infrastruktur seperti jalan, taman bermain anak-anak dan sebagainya.
Ketiga, masyarakat juga memohon agar berlayarnya tongkang batubara atau angkutan lainnya harus ada jam operasionalnya.
"Yang keempat, pihak perusahaan batubara dan jasa angkutan sungai membawa muatan wajib bertanggung jawab secara penuh, jika tongkang ataupun tugboat merusak jaring nelayan ataupun menyebabkan terjadinya kecelakaan,” urainya.
Selanjutnya ia mengatakan, setelah adanya kajian hukum dari Pemkot Palangka Raya, hendaknya berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Dengan tujuan agar tongkang batubara yang melintasi area sungai di Wilayah Kota Palangka Raya, dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar dan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya.
Dalam hal ini Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah di atur dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2009. Akan lebih baik jika bisa diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (PERWALI) Palangka Raya, sebagai payung hukum, sebagai upaya menarik pajak dan retribusi angkutan sungai bermuatan, yang melintasi perairan sungai di wilayah Kota Palangka Raya.
Selain itu Reja mengatakan, harus ada solusi dari Pemkot setempat guna memberikan kontribusi kepada masyarakat yang berada di tiga Kelurahan tersebut. Seperti mendirikan Koperasi atas nama 'Koperasi Tanjung Pinang, Koperasi Bereng Bengkel dan Koperasi Kameloh Baru'. Yang mana dananya bersumber dari dana CSR perusahaan batubara dan penyedia jasa angkutan batubara.
"Jika ini bisa diterapkan, diharapkan akan tercapai harmonisasi bersifat mutualisme bagi daerah, yang berdampak pada peningkatan taraf hidup serta kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. (*)
Reporter : Novita | Editor : Lutfiyu Handi