
SURABAYA (Lenteratoday) - Komisi C DPRD Kota Surabaya mengadakan mediasi atas permasalahan bangunan di atas lahan milik warga di wilayah RW III Kel. Dukuh Sutorejo. Mediasi diselenggarakan pada Rabu (2/8/2023) dengan memanggil pihak PT. Aneka Karya Yundarza (AKY), beberapa warga terdampak, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Surabaya yang berwajib.
Nur Aini, salah satu warga saat rapat menjelaskan, masalah utamanya adalah 5 warga yang tanahnya berupa petok, tiba-tiba saja sebagian diakui oleh pengembang. Padahal tanah tersebut dari dulu tidak ada perubahan ukuran. Yang ia tanyakan, bagaimana bisa petok atau tanah tersebut di-claim oleh pengembang. Ia juga menunjukkan peta yang di dalamnya terdapat garis tanah petok yang terambil oleh pengembang tersebut yang kini dimiliki oleh PT. AKY.
"Jadi intinya, tanah warga di sana itu sebagian diakui oleh PT. AKY," jelas Baktiono, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya.
Lurah Dukuh Sutorejo, Isworo Andi Sucahyo, menjelaskan bahwa sejarahnya dahulu tanah tersebut adalah milik warga, namun dipotong oleh Badan Besar Wilayah Sungai Brantas (BBWS) untuk tanggul proyek Brantas Hilir. Sehingga memang ada pemotongan bagian tanah di bagian tanah tersebut dengan artian warga menghibahkan tanahnya untuk kepada BBWS untuk pembuatan tanggul. Kini, tanggul tersebut telah tiada dan telah menjadi jalan warga dan pengairan.
Pihak PT. AKY menjelaskan, lokasi tersebut awalnya peruntukannya adalah jalan proyek Brantas Hilir. Dahulu kala, tanah tersebut masih berupa tanah kosong semua atau rawa. Sekitar tahun 90-an, jalan inspeksi tersebut sudah tidak dipergunakan lagi. Bahkan ketika itu telah ditempati banyak bangunan liar sepanjang jalan tersebut.
Maka, karena lahan tersebut masuk dalam izin lokasi PT. AKY, pihaknya mencari tahu kepemilikan atas lahan tersebut ternyata di Proyek Brantas Hilir, yang mana ada di bawah Departemen PU Pusat. Singkatnya, terjadi pelepasan antara Proyek Brantas Hilir kepada PT. AKY tahun 2006.
Maka atas polemik ini, Komisi C mengambil beberapa langkah, yaitu akan mengundang kembali permasalahan PT. Aneka Karya Yundarzah dengan warga RW. III Kel. Dukuh Sutorejo, mengundang Balai Besar Wilayah Sungai Brantas dan Kantor Pertahanan Surabaya II, PT. Aneka Karya Yundarzah akan menunjukkan dokumen proses kepemilikan sertifikat HGB No. 16862/2006, Pemkot agar tidak mengeluarkan izin terhadap PT. AKY sebelum persoalan dengan warga selesai, Komisi C melakukan tinjauan lapangan Hari Kamis, 03 Agustus 2023 pukul 08.30 WIB.
"Solusinya bagus ya. Jadi aspirasi kita 90 persen sudah dipenuhi. Tinggal besok mau sidak. Inti yang didapatkan tadi, Pemkot tidak mengeluarkan surat izin apapun sebelum menyelesaikan urusan dengan warga. Itu yang penting," ungkap Nur Aini saat ditemui usai rapat. (*)
Reporter : Jannatul Firdaus | Editor : Lutfiyu Handi