
KOLOM (Lenteratoday) -Kasus dugaan gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo segera masuk persidangan. Sementara, untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih melengkapi berkasnya.
Sejumlah bisnis Rafael mulai terkuak satu per satu. Kejutannya, uang Rafael terdeteksi di beberapa perusahaan plat merah alias Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo melakukan investasi di PT Pos Indonesia, PT Garuda Indonesia, dan PT Cubes Consulting. Investasi itu diduga jadi cara Rafael mencuci uang hasil dari korupsi.
Tim penyidik KPK telah mendalami hal tersebut lewat pemeriksaan Direktur di PT Cubes Consulting Gunadi Hastowo, Kepala Proyek Pengembangan ERP PT Pos Indonesia periode 2015 Slamet Sajidi, dan Direktur Strategi dan TI PT Garuda Indonesia periode 2010 Elisa Lumbantoruan, kemarin.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait seputar adanya dugaan penempatan sekaligus investasi dari tersangka RAT [Rafael Alun Trisambodo] di perusahaan para saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (2/8/2023).
KPK sedianya juga memanggil dua saksi lain yaitu Direktur PT Golden Energy Mines periode 2014 Bambang Heruawan Haliman dan Debora Susyani Triputranto selaku wiraswasta kemarin. Namun, keduanya tidak hadir."Kedua saksi akan dijadwal ulang," kata Ali.
Saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, Rafael diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.
Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
Rafael Alun masih akan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan. Dia masih akan mendekam hingga 19 Agustus."Tim jaksa segera menyusun dakwaan sekaligus melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja," ujar Ali.
Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan Pasal TPPU.KPK menduga, Rafael Alun melakukan pencucian uang, dengan melakukan pembelian sejumlah aset yang sumber uangnya dari hasil gratifikasi. Karena itu, KPK menduga Rafael Alun mengalihkan aset itu yang diduga bersumber dari hasil korupsi.
KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap 20 bidang tanah dan bangunan milik Rafael Alun. Penyitaan ini merupakan hasil penelusuran tim penyidik KPK dalam rangka penanganan perkara.
Jawaban BUMN yang Terseret
Terpisah, Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia Irfan Setiaputra buka suara usai KPK menduga mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, berinvestasi di perusahaan penerbangan milik negara tersebut dari hasil gratifikasi.
“Kami tidak memiliki kapasitas dalam memberikan pernyataan atas proses penyidikan tersebut,” kata Irfan, Rabu (2/8/2023).
Bahkan, Bos Maskapai Pelat Merah ini juga enggan menyebut lebih rinci total dana investasi yang dikucurkan Rafael ke Garuda Indonesia.Irfan mengatakan, hal tersebut merupakan ranah hukum dan saat ini masih dalam penyidikan KPK.“Hal itu sepenuhnya menjadi ranah proses hukum oleh KPK yang kita ketahui saat ini juga masih berlangsung,” sambungnya.
Sementara, Manajer Public Relations Pos Indonesia Doni Meilana menyebut, PT Cubes Consulting merupakan perusahaan penyedia software yang bekerja sama dengan Pos Indonesia. Menurutnya, RAT diduga menerima gratifikasi dari PT Cubes sehingga tak ada hubungannya dengan Pos Indonesia.
"PT Cubes Consulting merupakan perusahaan penyedia software SAP bekerjasama dengan PT Pos Indonesia. RAT diduga menerima gratifikasi dari PT Cubes sehingga tidak ada kaitannya dengan PT Pos Indonesia," katanya, Rabu (2/8/2023)*
Editor: Arifin BH, E-Paper Lenteratoday