
SURABAYA (Lenteratoday) - Polemik soal ganti rugi antara keluarga Sultan Rifat Alfatih yang menjadi korban terjerat kabel optik di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta, pada 5 Januari 2023 lalu, dengan perusahaan kabel PT Bali Tower masih terjadi. Keluarga Sultan minta ganti rugi Rp 10 miliar, sedangkan pihat PT Bali Tower bersedia Rp 2 miliar.
Fatih, ayah Sultan, membenarkan telah terjadi pertemuan dengan perwakilan PT Bali Tower pada 6 Juni 2023. Dalam pertemuan itu, kata Fatih, Bali Tower menawarkan bantuan mengganti biaya pengobatan Sultan sebesar Rp 2 miliar.
"Pemberian satu kompensasi mereka sampaikan itu pembayarannya seperti apa. Mereka nanya berapa kali anak saya kontrol ke dokter dan satu kali kontrol ke dokter kira kira berapa bayarnya. Tinggal dikalikan nanti dibayar langsung," kata Fatih di rumahnya Bintaro, Tangerang Selatan, dikutip dari tempo.co, Jumat (4/8/2023)
Apa yang disampaikan pihak perusahaan tersebut membuat Fatih geram. Pasalnya, bukan persoalan uang yang diinginkan Fatih melainkan harapan sang anak dapat menjalankan kehidupan normal seperti sediakala.
"Saya engga mau. Saya tolak, saya bilang engga begitu pak caranya. Dari awal mereka inginkan sekalian saja selesai tutup kasusnya. Saya engga mau. Yang saya tuntut adalah jaminan pengobatan sampai sembuh total," kata Fatih.
Dalam persoalan ini, Fatih turut meminta beberapa pertanggungjawaban dari PT Bali Tower. "Sejak awal kecelakaan sampai dengan saat ini saya minta diganti kerugian termasuk immaterial. Yang terakhir pernyataan resmi dari pihak perusahaan," ujarnya.
Menurut Fatih, angka yang ditawarkan perusahaan bukanlah persoalan utama yang harus dijadikan penyelesaian. Fatih mengaku perusahaan harus melihat data dan fakta kasus tersebut.
Fatih meminta perusahaan melihat dulu kondisi Sultan Rifat. “Itu yang saya mau bukan ujug-ujug Anda datang lalu bawa uang," ujarnya.
Sementara itu, PT Bali Tower melalui pengacaranya, Maqdir Ismail, menyebut kliennya memiliki iktikad baik sejak pertama kali mengetahui Sultan cedera parah karena terjerat kabel optik. Manajemen perusahaan, kata Maqdir, sudah mencoba menghubungi dan bicara dengan keluarga korban.
Maqdir juga membenarkan bantuan Rp 2 miliar yang ditawarkan PT Bali Tower ditolak keluarga Sultan Rifat. Menurut dia, pihak korban meminta Rp 10 miliar. “Disampaikan 29 Juli sebagai counteroffer dari tawaran Rp 2 miliar,” kata Maqdir dalam konferensi pers di hotel All Seasons, Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Semenatara itu, kronologi kejadian bemula saat Sultan bersama tiga temannya berkendara sepeda motor pada 5 Januari 2023. Tiba-tiba Ada kabel menjuntai di tengah jalan yang tersangkut di mobil. Pengendara mobil itu diduga tidak mengetahuinya. Kabel optik itu terlepas lalu mengenai Sultan tepat di bagian leher. Saat itu juga darah muncrat dari lehernya.
Warga setempat melarikannya ke Rumah Sakit Fatmawati untuk mendapatkan pertolongan pertama. Sultan baru diperbolehkan pulang sekitar Mei lalu. “Lebih kurang dua bulan dirawatnya. Jadi mengalami masa kritis beberapa kali,” tutur Fatih.
Akibat kecelakaan itu, kini Sultan mengalami kesulitan bicara, makan maupun minum. Saat batuk, kata Fatih, juga terkadang masih mengeluarkan darah akibat luka di sekitar tenggorokan.
“Hal tersebut karena efek jepretan kabel serat optik yang membuat tenggorokan, saluran napas, saluran makan, putus,” ujar Fatih dikutip dari tempo.co.
Belakangan diketahui, kabel tersebut dikelola oleh PT Bali Tower. (*)
Sumber : Tempo.co | Editor : Lutfiyu Handi