
DEPOK ( Lenteratoday)- Polisi menetapkan mahasiswa UI, AAB (23), sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap adik tingkatnya, MNZ (19). AAB terancam hukuman mati.
"(Pasal) 340 dan/atau 338 dan atau 365," kata Wakasatreskrim Polres Depok AKP Nirwan Pohan dalam konferensi pers di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/8/2023).
Nirwan mengatakan AAB sudah menyiapkan pisau untuk menikam MNZ. AAB pun terancam hukuman mati."Ancaman hukuman mati atau seumur hidup, paling pendek 20 tahun (penjara)," ujarnya.
PembunuhanMNZ itu terjadi di kosan korban pada Rabu (2/8). Mayat MNZ dimasukkan ke plastik dan dibiarkan di kamar kos. Mayat MNZ baru ditemukan pada Jumat (4/8).
Polisi kemudian menangkap AAB dan mengamankan sejumlah barang bukti seperti pisau lipat yang diduga untuk membunuh hingga sejumlah barang korban yang diduga dicuri. AAB diduga membunuh karena terlilit utang.
AAB disebut menusuk MNZ sebanyak 10 kali di dada."Sepuluh tusukan, di dada," ujar AKP Nirwan Pohan.

Penusukan ini dilakukan AAB menggunakan pisau lipat. Polisi menyebut pisau lipat tersebut sudah lama dimiliki oleh AAB.
"Pelaku sudah menyiapkan pisau, pelaku masukkan pisau di kantong celana. Pisau sudah lama dimiliki," tuturnya.
Terlilit Pinjol
Selain menusuk, Nirwan mengatakan, AAB juga menendang MNZ. Korban disebut sempat melawan dengan menggigit pelaku."Pada Rabu itu, sepulang kuliah, karena sudah berteman, datang ke kos korban. Dari pertama ditendang, ditusuk. Korban melakukan perlawanan dengan menggigit," tujarnya."Korban melakukan perlawanan dengan menggigit. Cincin pelaku tertinggal di kerongkongan korban. Lalu penusukan," ucapnya.
Polisi menduga AAB membunuh MNZ karena iri pada korban. AAB juga diduga membunuh karena terlilit utang kosan dan pinjaman online (pinjol).
"Motif pelaku ini mengalami kerugian investasi kripto termasuk utang Pinjol. Karena dia (pelaku) didesak itu, dia berpikir menguasai barang-barang korban," kata Wakasat Reskrim Polres Depok, AKP Nirwan Pohan.
Polisi menyebut AAB mengalami kerugian besar usai bermain investasi online kripto. Bahkan, pelaku juga sempat berutang uang kepada korban.
"Rp 80 juta (rugi), pelaku ini bermain kripto itu main sana sini lalu ke pinjol, bukan pinjol aja. Kepada korban ada pinjam 200 ribu dan sudah dikembalikan," terang AKP Nirwan.(*)
Reporter: dya,rls/ Editor:widyawati