
MALANG (Lenteratoday) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi mendapatkan 271 kuota Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2023. Pengumuman ini disampaikan melalui Surat Keputusan MenPan-RB No. 546 Tahun 2023 tentang penetapan alokasi tenaga ASN di wilayah tersebut.
Dari total kuota tersebut, sebanyak 200 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan didedikasikan untuk sektor pendidikan, 50 tenaga PPPK untuk sektor kesehatan, dan 21 tenaga PPPK untuk sektor teknis.
"Syukur Alhamdulillah, Kota Malang tahun ini mendapat kuota 271 ASN. Prinsipnya kami tidak mempermasalahkan dan tentu teknis nya nanti (proses pengadaan) harus sesuai dengan pedoman dari BKN. Mereka (BKN) kan selaku Panselnas, jadi kita ikuti sesuai dengan aturan yang ada," ujar Wali Kota Malang, Sutiaji, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (5/8/2023).
Sutiaji menambahkan, kuota yang berhasil didapatkan sepenuhnya sesuai dengan usulan kebutuhan yang telah diajukan sebelumnya. Di tengah berbagai dinamika kebutuhan pelayanan publik, menurutnya fokus Kota Malang saat ini tertuju pada penguatan sektor pendidikan dan kesehatan, yang seluruhnya akan diisi oleh tenaga PPPK melalui jalur yang sama.
Lebih lanjut, selain mempertimbangkan aspek regulasi, kondisi faktual, dan ketersediaan anggaran belanja pegawai yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Sutiaji juga menekankan pentingnya reformasi birokrasi untuk menyederhanakan organisasi berdasarkan kebutuhan. Dalam hal ini, ia meminta agar para ASN di lingkungan Pemkot Malang, bersiap untuk menyambut perubahan menuju birokrasi yang lebih efisien namun tetap berfungsi dengan baik.
"Ini yang harus kita sadari bersama disaat ekspektasi masyarakat meningkat, trust masyarakat meningkat, maka sudah seharusnya mentalitas ini dirubah, penekanannnya adalah minim struktur kaya fungsi menuju birokrasi berkelas dunia seperti harapan bapak Presiden," jelasnya.
Pria berkacamata ini, juga memberikan contoh langkah yang telah diambilnya sejak awal kepemimpinannya. Salah satunya yakni menyederhanakan birokrasi dengan menggabungkan beberapa perangkat daerah dari 34 menjadi 28. Sebab menurutnya, keputusan tersebut terbukti berhasil meningkatkan kinerja dan efisiensi anggaran.
"Ini terbukti efektif, secara kinerja terbukti efektif dan juga efisiensi anggaran, ini bisa dibuktikan dengan pencapaian SAKIP level A artinya memuaskan, sehingga sejauh ini semua program dan implementasi yang sudah dilakukan sesuai." tutup Sutiaji.(*)
Reporter: Santi Wahyu/Editor:widyawati