
MALANG (Lenteratoday) - Pembongkaran pagar depan Balai Kota Malang masih menjadi perbincangan. Hal tersebut juga mengundang analisa dari sudut pandang Dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Yana Syafriyana Hijri, S.IP., M.IP.
Yana menjelaskan terkait klaim bahwa pembongkaran pagar tersebut menggunakan dana pribadi Wali Kota Malang. Menurutnya, penggunaan dana pribadi sejatinya tidak dilarang, sepanjang tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada.
"Nah, kalau itu penggunaan dana pribadi ya boleh-boleh saja. Asalkan, sepanjang tidak melanggar kaidah perundang-undangan dalam hal anggaran," ujar Yana, saat dikonfirmasi melalui sambungan selular, Selasa (8/8/2023).
Namun, Yana juga menambahkan bahwa seharusnya, program kegiatan pemerintahan terdokumentasi dengan baik. Yang kemudian diatur dan direncanakan dalam dokumen kebijakan resmi, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja Pemerintah (RKP), dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sementara itu, mengulas tanggapan Wali Kota Sutiaji, yang menyatakan bahwa pembongkaran dilakukan untuk memfasilitasi pembangunan terintegrasi, antara Balai Kota dan Alun-alun Tugu. Yana menekankan pentingnya sinkronisasi antara tindakan tersebut dengan dokumen kebijakan resmi. Menurutnya, justifikasi tersebut perlu dibuktikan dengan kesesuaian dan konsistensi dengan rencana-rencana pemerintah yang telah disepakati.
"Termasuk jika pernyataan bahwa pembongkaran dilakukan agar Pemkot bisa lebih terbuka, termasuk mendekatkan pelayanan bagi warga Kota Malang. Sebenarnya secara substantif tidak membantu menjawab persoalan juga. Sehingga perlu dilakukan langkah nyata dalam hal itu," tambahnya.
Oleh karena itu, pihaknya berpendapat bahwa dalam berencana mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Pemkot Malang dapat memilih langkah untuk lebih fokus pada aspek-aspek esensial pelayanan. Seperti aksesibilitas, responsivitas, efektivitas, efisiensi, dan keekonomisan. Pembongkaran fisik seperti pagar tidak selalu merupakan jalan satu-satunya untuk mencapai tujuan tersebut.
"Kemudian kalaupun berdampak, ya hanya pada nilai estetik, bersifat arsitektur, atau monumental. Ya semoga niat baiknya Pemkot Malang, punya dampak lebih bagi warga dan sesuai ekspektasinya," tutur Yana.
Diakhir, Yana juga menyinggung terkait aspek keamanan pasca pembongkaran pagar, yang selama ini dipertanyakan oleh masyarakat. Menurutnya, prosedur-prosedur dan standar operasional telah ada untuk mengatasi masalah keamanan dan ketertiban kantor. "Kalau untuk keamanan dan ketertiban kantor, kan sudah ada Standar Operasional Prosedur (SOP). Nah itu biasanya yang bertanggunghawab adalah Satpol PP," pungkasnya.(*)
Reporter: Santi Wahyu/Editor: widyawati