
MADIUN (Lenteratoday) - Status terdakwa ilegal loging yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Madiun ternyata seorang kepala desa Rejomulyo, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Hal itu terbongkar dalam persidangan Selasa (15/08/2023).
Terdakwa diketahui bernama Bakri ini disidangkan di ruang cakra Pengadilan ini sempat berkelit dan mengaku bekerja sebagai wiraswata. "Wiraswata," jawab Bakri, saat ditanya pekerjaanya oleh Hakim Ketua, Rachmawaty.
Namun, ketika hakim menanyakan kembali apakah Bakri adalah seorang kepala desa? terdakwa pun tidak bisa mengelak lagi dan mengakuinya. Dalam persidangan Hakim juga menegur terdakwa yang kurang kosentrasi dalam sidang yang digelar secara daring. Bahkan, Bakri nampak tengah minum air mineral saat saksi memberikan keteranganya sedang berlangsung.
"Aduh, terdakwa malah enak-enak minum, kita yang disini saja belum minum, menikmati sekali terdakwa. Begitulah persidangan, memang lama, tapi ikutilah etika persidangan yang sedang berlangsung," tegas Hakim Ketua Rachmawaty.
Dalam sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardinityaningrum Dwi Ratna membacakan perbuatannya Bakri didakwa Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau Pasal 83 Ayat (2) huruf b jo Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau Pasal 83 Ayat (3) Jo Pasal 83 ayat (1) huruf c, Pasal 83 ayat (2) huruf c Jo Pasal 12 huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, agenda sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari pihak penangkap, yakni Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Madiun dan petugas Perhutani.
Tiga saksi yang diperiksa menerangkan bahwa pencurian kayu yang dilakukan oleh terdakwa bersama sekelompok orang yang membantu menebang kayu sono keling di petak 105B KPH Madiun turut Desa Kradinan, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.
Petugas yang mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar hutan mengintai aktivitas penebangan pada Senin sore (26/6/2023). Nampak sejumlah orang sibuk memotongi kayu sono keling yang ditanam sejak tahun 1982 menggunakan gergaji mesin dan manual menjadi beberapa potong.
Selain itu, terdapat dua mobil grandmax dan APV terparkir tidak jauh dari lokasi. Setelah semua kayu dinaikkan dalam mobil, dua saksi yakni Kepala Resort Polisi Hutan (KRPH) dan mandor melakukan pengejaran lantaran aktivitas penebangan tidak dilengkapi surat ijin. Bahkan, secara aturan kayu tegakan di petak tersebut tidak boleh ditebang.
Namun, saat pengejaran terjadi mobil melaju kencang dan pengemudi panik, hingga akhirnya menabrak pagar dan masuk ke parit di Desa Slambur, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Hingga akhirnya tertangkap oleh petugas.
Adapun barang bukti yang diamankan satu unit pick up Daihatsu Grand Max No. Pol AD-6754-QU warna putih enam batang kayu sono berbentuk gelondong dengan ukuran yang beragam saat ini dititipkan di KPH Madiun.
Terpisah, Komandan Regu Polisi Hutan Mobile KPH Madiun, Tito Murbo Santoso usai memberikan kesaksian atas penangkapan terhadap Bakri mengungkapkan bahwa terdakwa tidak hanya satu kali melakukan perbuatan melawan hukum dengan kasus yang sama.
Lantaran sebagai pemain lama yang selalu mengulangi perbuatan, terlebih terdakwa dalam posisi memegang jabatan kepala desa, pihak Polhut berharap adanya sanksi yang setimpal agar dapat dijadikan sebagai pembelajaran dan terdakwa jera tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Dia berprofesi sebagai kepala desa yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat ternyata melakukan perbuatan melanggar hukum sebagai pembelajaran ke depan diberi sanksi yang setimpal sesuai dengan profesinya yang seharusnya memberi contoh baik," ujarnya. (*)
Repoter : Wiwiet Eko Prasetyo | Editor : Lutfiyu Handi