
KEDIRI (Lenteratoday)-Pemkot Kediri kembali melakukan pendampingan dan fasilitasi halal kepada pelaku Industri Kecil Menengah di Ruang Kilisuci, Balaikota Kediri , Rabu (16/8/2023). Kegiatan tersebut sebagai ujud perhatian terhadap keberlangsungan IKM di Kota Kediri.
Kegiatan tersebut diikuti 40 pelaku IKM. Dimana para IKM tersebelumnya telah mengikuti sosialisasi Halal dan Merk bulan Maret 2023 lalu.
Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disperdagin) Kota Kediri Wahyu Kusuma Wardani menerangkan, pemerintah telah menargetkan selambat-lambatnya sampai 17 Oktober 2024 seluruh produk makanan minuman (mamin) sudah tersertifikasi halal. Hal ini sejalan dengan UU No. 6/2023.
Ditambahkan, untuk menunjang percepatan proses sertifikasi halal, Disperdagin menggandeng UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung (SATU) untuk melakukan bimbingan dan pendampingan kepada pelaku IKM.
“Kita bekerjasama dengan UIN SATU Tulungagung melakukan pendampingan dan bimbingan, pengisian dokumen dan langkah apa yang harus disiapkan pelaku IKM. Sesuai pagu anggaran, di 2023 ada 40 IKM yang kita daftarkan halal reguler dan hari ini kita kumpulkan untuk dilakukan pendampingan dan melengkapi dokumen,” ujarnya.
Lebih lanjut Wahyu menambahkan tahun ini sertifikasi halal diprioritaskan pada 3 jenis produk;makanan, minuman dan olahan dari sembelihan. Selanjutnya ke depan dikembangkan untuk produk kosmetik, pakaian, laundry dan semua produk barang dan jasa.
Wahyu menyebut per Februari 2023, total ada 1.743 IKM yang telah memiliki sertifikat halal. “Untuk IKM yang bisa didaftarkan di halal Self Declare, kita bekerjasama dengan Kemenag sedangkan untuk sertifikasi halal reguler Disperdagin yang akan memfasilitasi,” terangnya.
Dengan adanya pendampingan ini, Wahyu berharap para pelaku IKM lebih bersemangat untuk mengurus sertifikat halal sehingga daya saing produknya meningkat dan memberikan jaminan kepada konsumen.
Sementara itu, Syamsul Umam Kepala Pusat Pengembangan Bisnis UIN SATU Tulungagung menjabarkan tahapan atau alur sertifikasi halal. Setelah melengkapi berkas pendaftaran.
Dijelaskan Syamsul alur selanjutnya adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) akan melakukan verifikasi dokumen, setelah itu dilakukan pra pemeriksaan sertifikasi halal, audit lapangan, verifikasi hasil pemeriksaan, sidang fatwa MUI, Verifikasi hasil sidang oleh BPJPH dan yang terakhir yaitu menerbitkan sertifikat halal.
Syamsul juga menambahkan, sertifikasi reguler ditujukan untuk beberapa pelaku usaha diantaranya produk sederhana namun sudah pernah mendaftar sertifikasi Self Declare, produk daging dan turunannya serta rumah makan atau catering.
“Sertifikasi yang mengandung unsur hewani perlu reguler karena akan ada audit dan semua bahan baku terutama yang mengandung unsur hewani harus diperhatikan kehalalannya karena ada proses penyembelihan,” ujarnya.
“Jadi ada proses penelusuran terutama di penyembelihannya. Misalnya ayam di pasar ketika disembelih tidak sampai putus urat nadinya atau tidak sesuai ketentuan syariat islam maka masuk kategori haram,” imbuh Syamsul.
Di kesempatan yang sama, Haniah pelaku usaha salad buah Uma yang telah merintis usahanya selama 4 tahun mengaku adanya fasilitasi halal dari Pemkot Kediri sangat membantu untuk memajukan usaha dan memasarkan produknya lebih luas.
Meskipun banyak yang beranggapan proses untuk mendapatkan sertifikat halal lumayan rumit, namun Haniah berkomitmen mengikuti setiap proses hingga mendapatkan sertifikat halal dari MUI. “Saya sangat merasa terbantu dan bersyukur, setelah mendapat sertifikat halal semoga usaha saya bisa berkembang,” harapnya.(*)
Reporter: Gatot Sunarko/Editor: Widyawati