
SURABAYA (Lenteratoday) - Sebanyak 17.106 Narapidana di Jatim mendapatkan Remisi Umum Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut 255 narapidana bisa langsung bebas. Sedangkan, selebihnya mendapatkan revisi yang bervariasi mulai sebulan hingga enam bulan.
Penyerahan remisi itu dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, didampingi Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari di Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya (17/8/2023). Gubernur Khofifah menyerahkan SK Remisi kepada perwakilan warga binaan yaitu Arida Fadrus dan Yan Mahendra.
Gubernur Khofifah mengaku sangat prihatin dengan jumlah warga binaan di Jatim. Apalagi sekitar 11.000 diantaranya merupakan narapidana yang terafiliasi dengan bandar narkoba. "Ini tentunya sangat memprihatinkan, untuk itu diperlukan sinergi dan kolaborasi antar instansi untuk menyelesaikan persoalan ini," terangnya.
Tujuannya untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang merusak generasi muda. "Mari bersama-sama menciptakan Indonesia Emas 2045, menciptakan generasi yang bebas dari narkoba lahir dan batin," ajak gubernur.
Sementara, Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari mengatakan dari 17.076 narapidana yang mendapat remisi, 16.851 orang diantaranya mendapatkan pengurangan masa hukuman sementara, sementara 255 orang lainnya bisa langsung bebasa.
Menurut pria asli Pamekasan itu, narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai latar belakang tindak pidana. Mayoritas merupakan pelaku tindak pidana penyalagunanaan narkotika. "Sekitar 60% penerima remisi dari kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sisanya pidana umum," ujar Imam.
Selain itu, lanjut Imam, ada remisi tambahan bagi narapidana yang aktif dan berjasa kepada negara atau kemanusiaan. Mereka mendapat pengurangan tambahan setinggi-tingginya enam bulan. "Dan bagi yang membantu kegiatan dinas di lapas/ rutan misalnya sebagai pemuka narapidana mendapat pengurangan tambahan sebesar sepertiga dari remisi yang diperolehnya," jelas Imam.
Tidak itu saja, Imam juga menjelaskan bahwa program pemberian remisi ini menguntungkan negara. Karena, dampaknya terjadi penghematan anggaran untuk biaya makan narapidana. "Dari Remisi Idul Fitri tahun ini, penghematan mencapai Rp29 miliar," kata Imam. (*)
Reporter : Lutfi | Editor : Lutfiyu Handi