Belajar dari 7 Motor Lawan Arah Ditabrak Truk: Tak Disantuni Jasa Raharja, Bui 4 Tahun Menanti

JAKARTA (Lenteratoday)-Lawan arus atau lawan arah, sebuah pelanggaran pengendara di jalan raya yang sering dianggap lumrah. Namun jangan salah banyak kerugian yang akan diderita pengendara nakal ini.
Belajar dari kasus 7 korban kecelakaan yang ditabrak truk di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/8/2023), PT Jasa Raharja menolak memberikan santunan.
Keputusan tidak memberikan santunan juga merujuk pada UU Nomor 34 Tahun 1964 jo PP Nomor 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
"Bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin" kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan tertulis, Rabu (23/8/2023).
Kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak mendapat santunan Jasa Raharja di antaranya korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan (contoh: maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur), korban kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.
Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib. "Dengan begitu diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang," tambahnya.
Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi mengatakan kecelakaan lalu lintas di Lenteng Agung terjadi karena kepatuhan masyarakat yang berlalu lintas dengan kurang baik. Kejadian ini diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas.
"Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan," tegas Firman.
Buntut dari tindakan lawan arus yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas seperti di Lenteng Agung kini dijerat dengan Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Deretan pasalnya: Pasal 310 Ayat 1, Pasal 311 Ayat 2, Pasal 311 Ayat 3, dan Pasal 312 dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 75 juta.(*)
Ancaman Hukuman Bagi Pengendara Lawan Arah
Pasal 310 Ayat 1
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 Ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah).
Pasal 311 Ayat 2
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (Dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000 (Empat Juta Rupiah).
Pasal 311 Ayat 3
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (Empat) tahun atau denda paling banyak Rp 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah).
Pasal 312
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 Ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (Tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).
Reporter: dya,rls /Editor: widyawati