21 April 2025

Get In Touch

Terimbas Pencemaran TPA Supit Urang, Warga Kabupaten Malang Minta Pemkot Carikan Solusi

Nampak kepulan asap dari tumpukan sampah di TPA Supit Urang yang menggunung dan terlihat dari permukiman warga di Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. (Dok. Koordinator Warga Desa Jedong)
Nampak kepulan asap dari tumpukan sampah di TPA Supit Urang yang menggunung dan terlihat dari permukiman warga di Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. (Dok. Koordinator Warga Desa Jedong)

MALANG (Lenteratoday) - Melalui audiensi bersama Komisi C DPRD Kota Malang, warga Dusun Jurangwugu, Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, menyampaikan keluhannya. Hal itu terkait dampak pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang, Kota Malang.

Koordinator warga, Joko Mulyono mengatakan, masalah tersebut telah mempengaruhi kehidupan sehari-hari warga setempat. "Sampah sudah menggunung dan itu bahaya kalau sudah sampai longsor ke sungai yang ada di bawahnya. Jelas itu akan mengotori lingkungan yang ada di situ. Karena perbatasan antara TPA Supit Urang dengan lingkungan kami, itu hanya dipisahkan oleh sungai selebar 4 meter. Tapi sekarang sungainya sendiri tersisa hanya 1,5 meter," ujar Joko, ditemui usai melangsungkan audiensi tersebut, Kamis (24/8/2023).

Pada akhirnya, sambung Joko, lebih dari 400 kepala keluarga (KK) telah merasakan dampak negatif dari situasi ini, termasuk kesulitan mendapatkan air bersih. Dalam audiensi tersebut, Joko menyebutkan bahwa warga membawa tiga tuntutan utama. Diantaranya yakni, pengadaan air bersih melalui sumur artesis, pendirian klinik kesehatan, dan persiapan mobil siaga untuk merespons ancaman potensial yang terkait dengan TPA.

Terpisah, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Fathol Arifin, memberikan respons terhadap tuntutan tersebut. Dan memastikan adanya komitmen untuk menemukan solusi yang tepat. "Terhadap semua aspirasi itu, secepatnya kami akan komunikasikan dengan pihak pengampu, dalam hal ini DLH untuk segera mencarikan solusi," ungkap Fathol.

Fathol menambahkan, salah satu aspek yang disoroti yakni, kerja sama antara pemerintah kota dan pemerintah kabupaten. Mengingat lokasi TPA Supit Urang dan dampaknya melibatkan dua wilayah tersebut. "Karena ketika aspirasi tersebut kami penuhi melalui APBD Kota Malang. Ini secara regulasi kan ndak diperbolehkan karena beda wilayah. Makanya perlu ada komunikasi nanti dengan pihak kabupaten juga," tambahnya.

Sementara itu, Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Widjaya, juga menegaskan komitmennya untuk segera merespons aspirasi masyarakat dan mengambil tindakan konkret. Ia menjelaskan bahwa langkah-langkah akan melibatkan berbagai pihak terkait, dan koordinasi antarinstansi akan menjadi kunci dalam mencapai solusi yang efektif.

"Tentunya dari audiensi ini, butuh koordinasi dan sinergi dengan perangkat daerah yang lain. Seperti usulan yang menyangkut dampak kesehatan, maka akan koordinasi dengan Dinkes, kemudian kegiatan terkait pengerukan sedimen sungai, itu pengampunya PUPR, karena informasinya, limbah dari sampah itu masuk ke sungai di permukiman warga tersebut. Kami, dari DLH akan mengkomunikasikan dengan Pak Wali," tegas Rahman.(*)

Reporter: Santi Wahyu/Editor: widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.