
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) – DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripuna ke– 5, Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023/2024,Jumat (1/9/2023). Rapat yang berlangsung daring ini menyepakati Rancangan Perubahan KUA PPAS
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Basirun B. Sahepar, dengan agenda penyampaian Nota Keuangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2023, dan pidato Ketua DPRD terkait 3 Raperda Inisiatif DPRD Kota Palangka Raya Tahun 2023.
"Dalam rapat Sekda membacakan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta Perubahan APBD Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2023, yang mana disiapkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya," papar Basirun, Jumat (1/9/2023).
Ia mengatakan, setelah melalui pembicaraan dan pembahasan atas pertanyaan, usul, saran serta pendapat mengenai materi KUPA, diperoleh kesepakatan antara pihak DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya.
Basirun melanjutkan, rinciannya yaitu pendapatan APBD 2023 lebih kurang Rp 1.2 triliun, Rancangan Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2023 sekitar Rp 1,209 triliun dan Nota kesepakatan bank dalam KUA PPAS tahun 2023 sebesar lebih kurang Rp 1,218:triliun, yang berarti mengalami kenaikan sekitar Rp 9,4 miliar.
Basirun menambahkan, laporan tersebut sifatnya resmi anggaran. Sedangkan untuk kepastiannya masih menunggu waktu PPSK. Hal ini berarti ada kemungkinan menunggu sampai proses pembahasan di tingkat komisi, jadi masih bersifat sementara. Selain itu dana transfer belum diterima 100%. Masih banyak dana DAU, dana DAK, dan dana bagi hasil, yang masih akan dibahas di tahap selanjutnya.
“Jadi akan dilakukan secara bertahap, diawali dengan anggaran sementara, setelah itu baru mengarah kepada perubahan sementara," jelasnya.
Sementara itu, Walikota Palangka Raya, yang diwakili oleh Wakil Walikota Palangka Raya, Hj. Umi Mastikah, mengatakan ada dua tahapan proses pengelolaan keuangan daerah. Yaitu Pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Dana Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2023.
Tahapan berikutnya yaitu proses pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Palangka Raya.
Umi menambahkan, struktur Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2023 belum final, karena masih akan disesuaikan dengan regulasi dari pusat dan postur Belanja Negara tahun 2023.
“Harapannya proses ini bisa berjalan dengan baik melalui kerja sama pihak eksekutif dan legislatif, sehingga menghasilkan rumusan yang terbaik demi pembangunan Kota Palangka Raya," pungkasnya.(*)
Reporter : Novita/Editor: widyawati