21 April 2025

Get In Touch

Digusur Akibat Tempati Lahan PT. Pakuwon Dharma, Komisi C DPRD Surabaya Minta Pemkot Sediakan Rusun

Suratih (berbaju biru) dan Marmi (berbaju merah) saat meminta solusi kepada DPRD Kota Surabaya atas digusurnya rumah mereka dan warga lain di Jl. Bhaskara Sawah No.5 Surabaya. (Jannatul Firdaus/Lenteratoday)
Suratih (berbaju biru) dan Marmi (berbaju merah) saat meminta solusi kepada DPRD Kota Surabaya atas digusurnya rumah mereka dan warga lain di Jl. Bhaskara Sawah No.5 Surabaya. (Jannatul Firdaus/Lenteratoday)

SURABAYA (Lenteratoday) Komisi C DPRD Kota Surabaya melakukan Rapat dengar pendapat pengaduan Warga Jalan Bhaskara Sawah No. 5, Kelurahan Kalisari Kecamatan Mulyorejo atas permasalahan bangunan dengan PT. Pakuwon Dharma, Senin (4/9/2023).

Awal rapat dimulai, warga menunjukkan kronologi serta aduan yang ditulis melalui Microsoft Word, dan ditayangkan di proyektor milik Komisi C. Kronologi tersebut berbunyi,

Pada 02 Maret 2023 tiba-tiba warga mendapat surat dari PT. Pakuwon Dharma yang berisikan surat kuasa dengan pemberi kuasa Saibun Widjaja kepada H. Surai untuk melakukan tindakan pengosongan dan pembersihan lahan di rumah kami.

Tentu diolak, sudah terjadi 7x upaya dari pengosongan ini, meliputi pertama, surat dari PT. Pakuwon Dharma. Kedua, pendataan warga dari Amin dan Sola, Ketiga, tiba-tiba mendatangi rumah dan pemberian uang Rp250 ribu. Keempat, datang preman, kelima, penutupan jalan akses keluar masuk, keenam, mendatangi lagi dan membentak, dan ketujuh, pencabutan meteran listrik PLN.

Tiap bulan warga diminta membayar Rp100 ribu per bulan kepada Pak Amin dan Pak To sejak 24 tahun lalu hingga sekarang.

"Tapi kenapa kami diminta paksa pindah saat ini. Mohon bantuan atas permasalahan kami agar tidak ada pengosongan atas rumah kami, dan kami tidak dipersulit lagi di kemudian hari"

Usai pembacaan aduan tersebut, diketahui warga membangun tempat tinggal di atas lahan PT. Pakuwon Dharma, kurang leibh 24 tahun yang lalu. Hal tersebut bermula saat warga meminta izin mendirikan bangunan di atas lahan kosong milik orang lain yang dijaga oleh Amin. Tak memperbolehkan, Amin malah memerintahkan warga untuk mendirikan bangunan di atas tanah PT. Pakuwon Dharma yang saat itu juga kosong.

"Kita nggak tahu, tadi yang namanya Pak Amin itu yang ngasih izin. Tadi itu bilangnya kan nggak ngasih izin, tapi kita bayarnya di situ," ungkap Suratih, warga Bojonegoro yang tempati lahan tersebut, saat ditemui usai rapat.

Sebelum adanya isu pembongkaran ini, lahan tersebut telah terbangun sebanyak 80-an rumah. Kini, sebagian dari rumah tersebut telah dikosongkan, dan sisanya menunggu bantuan dari Pemerintah Kota untuk kebijakan lebih lanjut.

Ali, pihak PT. Pakuwon Dharma saat ditemui usai rapat menunjukkan gestur bahwa tak lagi mempermasalahkan polemik ini. Ia juga bersedia membantu warga terkait dengan transportasi kepindahan warga di lokasi yang telah disediakan Pemerintah Kota Surabaya, bagi warga ber-KK dan KTP Surabaya yang terdampak.

"Biasa, warga nempatin lahan. Sebenarnya mereka juga sudah siap untuk mengosongkan. Cuman bingung nggak ada tempat jadi minta tolong sama dewan," jawab Ali singkat, saat ditanya bibit persoalannya.

Maka dengan ini, Komisi C bersama seluruh undangan rapat memberikan resume yang berbunyi, pertama, warga yang menempati lahan milik pihak lain di Jl. Bhaskara Sawah No. 5 Kel. Kalisari Kec. Mulyorejo segera didata oleh Kelurahan Kalisari Kecamatan Mulyorejo. Kedua, warga yang mempunyai KK dan KTP Surabaya akan dipindah di Rumah Susun setelah semua pendataan selesai paling lama 1 bulan sejak hari ini. Ketiga, PT. Pakuwon Dharma akan membantu terkait pelaksanaan baik berupa alat transportasi dan/atau uang perpindahan warga ke Rumah Susun. Keempat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya akan memberikan identitas kependudukan sesuai alamat Rumah Susun yang akan diberikan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Kelima, berkaitan dengan Pendidikan, warga yang terdampak akan difasilitasi oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Keenam, warga yang mempunyai KK dan/atau KTP luar Kota Surabaya akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh Kelurahan dengan Pemerintah Daerah asal warga sesuai KK dan/atau KTP yang dimiliki. Ketujuh, akses jalan yang saat ini ditutup agar dibuka kembali sampai kesimpulan 1 sampai 6 selesai dilaksanakan. Kedelapan, batas waktu penyelesaian poin 1 sampai poin 6 paling lama 04 Oktober 2023.

Kini Suratih bersama warga luar Kota Surabaya lain harus berfikir harus kemana mereka melanjutkan hidup. Karena Pemerintah Kota Surabaya harus mendahulukan warga asli Surabaya dalam bantuan egala hal, termasuk atas permasalahan ini.

"Harapannya ya, kita maunya kan belas kasihnya, kita dapat ganti pembangunan itu walaupun nggak sepenuhnya kan, eh dapat separuhnya, atau apa, gitu loh. Mbangun itu loh nggak cukup uang 6 juta. Kita beli kayunya aja berapa. Kita nggak minta harus penuh, tapi belas kasihnya, kita orang nggak punya," tutup Suratih.

Reporter: Jannatul Firdaus|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.