21 April 2025

Get In Touch

Dewan Setujui BPR Bank Daerah Kabupaten Kediri Jadi Perusahaan Umum Daerah, Mas Dhito: Lebih Leluasa Kembangkan Usaha

Bupati Hanindhito Himawan Pramana menyalami anggota dewan usah menghadiri sidang paripurna DPRD Kabupaten pesetujuan tiga Raperda menjadi Perda.
Bupati Hanindhito Himawan Pramana menyalami anggota dewan usah menghadiri sidang paripurna DPRD Kabupaten pesetujuan tiga Raperda menjadi Perda.

KEDIRI (Lenteratoday)- DPRD Kabupaten Kediri menyetujui perubahan status Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Daerah Kabupaten Kediri yang semula sebagai perusahaan daerah berubah menjadi perusahaan umum daerah (Perumda).

Persetujuan itu diberikan bersamaan dengan 'di-dok-nya' Raperda Perusahaan Umum Daerah BPR Bank Daerah antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kediri pada sidang paripurna, Selasa (5/9/2023).

Pada rapat itu ada dua Reprerda lain yang disetujui, Yakni; Raperda Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah serta Raperda Pemerintahan Desa.

"(Perubahan status itu Bank Daerah) agar perusahaan menjadi lebih leluasa untuk mengembangkan usaha, sehingga peran sebagai penggerak perekonomian daerah dapat terwujud dengan baik," kata Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana usai sidang paripurna.

Setelah berubah menjadi Perumda, BPR Bank Daerah Kabupaten Kediri didorong menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance untuk memaksimalkan nilai perusahaan. Kemudian, meningkatkan kinerja dan kontribusi perusahaan serta menjaga keberlanjutan perusahaan jangka panjang.

Melalui perubahan status itu, sebagai badan usaha milik Daerah (BUMD) BPR Bank Daerah diharapkan mampu menggenjot peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kediri.

Secara umum, Mas Dhito sapaan akrab Bupati Kediri dalam rapat paripurna itu mengungkapkan selain regulasi Perda, untuk meningkatkan kontribusi BUMD terhadap PAD beberapa upaya dilakukan pemerintah daerah.

Upaya yang dilakukan mulai dari melakukan kajian penyusunan database potensi PAD sekaligus identifikasi potensi-potensi yang bisa dioptimalkan. Kemudian, penataan SDM melalui seleksi terbuka dewan pengawas dan direksi BUMD. "Mendorong inovasi BUMD memperluas jaringan pasar maupun core business sesuai perundangan," ungkapnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri Mohamad Solikin secara terpisah menerangkan, meski BPR Bank Daerah Kabupaten Kediri beralih status dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah, permodalan masih dimiliki daerah dan belum terbagi atas saham sebagaimana dalam perusahaan perseroan.

"Prinsip hampir sama, yang membedakan nanti perkembangan bisa menjadi PT," terangnya. Persetujuan kalangan legislatif itu dibuktikan dengan penandatangan nota persetujuan bersama terhadap tiga Raperda antara pimpinan DPRD Kabupaten Kediri dengan Bupati Hanindhito Himawan Pramana.(*)

Reporter: Gatot Sunarko | Editor:widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.