
WASHINGTON (Lenteratoday) - Putra Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden, Hunter Biden, akan didakwa terkait pelanggaran aturan senjata api federal. Hal ini membuat Hunter Biden terancam hukuman 10 tahun penjara.
Dakwaan ini disebut akan dilakukan sebelum akhir September. Kesepakatan pembelaannya dalam kasus pajak gagal ditepati.
Dilansir AFP, Jumat (8/9/2023), jaksa khusus David Weiss yang menyelidiki Hunter selama lima tahun terakhir, mengatakan bahwa dewan juri pengadilan akan merilis dakwaan terkait kasus senjata api tersebut sebelum 29 September.
Menurut dakwaan awal yang diajukan Weiss pada Juni lalu, Hunter gagal mengajukan pelaporan pajak secara tepat waktu atas penghasilan yang mencapai lebih dari US 1,5 juta pada tahun 2017 dan tahun 2018.
Hunter juga membeli dan menyimpan sebuah pistol tangan selama beberapa pekan pada tahun 2018. Meskipun dia secara terbuka mengakui memiliki masalah narkoba yang serius.
Untuk diketahui aturan hukum yang berlaku sejak lama di AS, seperti dilansir Reuters, melarang para pengguna narkoba untuk memiliki senjata api.
Dalam kesepakatan yang dicapai dengan Weiss pada akhir Juli lalu, Hunter sepakat mengaku bersalah atas dua dakwaan pelanggaran pajak ringan. Sebagai imbalannya, Hunter ditawari hukuman percobaan, karena dia telah membayar utang-utangnya kepada pemerintah AS berserta dendanya.
Dalam kesepakatan yang sama, Weiss sepakat menangguhkan dakwaan pelanggaran senjata api jika Hunter menuntaskan program 'pengalihan praperadilan', yang seringkali melibatkan konseling atau rehabilitasi.
Namun dalam sidang yang berlangsung dramatis pada 26 Juli lalu, kesepakatan itu kolaps. Hal ini lantaran muncul isu Hunter kebal dari dakwaan hukum lainnya yang juga sedang diselidiki oleh Weiss.
Hal ini juga termasuk dugaan pidana terkait urusan bisnisnya di Ukraina, China dan negara-negara lainnya.
Hakim pada saat itu menyebutkan kemungkinan Hunter didakwa bertindak sebagai pelobi untuk pemerintah asing tanpa mendaftarkan dirinya secara resmi kepada Departemen Kehakiman AS.(*)
Sumber: afp/Editor: widyawati