21 April 2025

Get In Touch

DPRD Jatim Apresiasi Langkah Gubernur Lakukan Perubahan Perda 13 Tahun 2018

Wakil Gubernur Jawa TImur Emil Elestianto Dardak, Pimpinan Paripurna Ahmad Iskandar, ketua DPRD Jatim Kusnadi, saat rapat paripurna, Senin (11/9/2023).
Wakil Gubernur Jawa TImur Emil Elestianto Dardak, Pimpinan Paripurna Ahmad Iskandar, ketua DPRD Jatim Kusnadi, saat rapat paripurna, Senin (11/9/2023).

SURABAYA (Lenteratoday) – Upaya Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk melakukan perubahan terhadap peraturan daerah nomer 13 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah mendapat sambutan positif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jatim.

Selain memberikan sambutan positif, DPRD Jatim juga memberikan apresiasi terhadap kinerja Gubernur Jatim yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (11/9/2029). Salah satu yang menjadi perhatian dari fraksi-fraksi ini adaya penambahan metode omnibus law dalam raperda tersebut.

Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya Imam Makruf mengatakan bahwa penerapan omnibus law yang dimaksud dalam raperda ini adalah memuat norma untuk memungkinkan pengunaan metode omnibus dalam penyusunan rancangan perda yang ditetapkan dalam propemperda. “Sementara, untuk peraturan gubernur telah diatur dalam pasal 74 dengan dikoordinasikan oleh biro hukum,” tandasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa kedua platform hukum yang memuat subtansi sesuai dengan pasal 64 Undang Undang nomer 13 tahun 2022, dengan demikian motode omnibus baik dalam pembentukan perda maupun perkada telah terakomodir dalam raperda perubahan dimaksud.

Dia juga menandaskan bahwa setiap perundang-undangan harus mempunyai landasan yuridis yang jelas dan valid. Undang undang bomer 2 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai aturan induk dalam pembuatan produk hukum telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir melalui undang undang nomer 13 tahun 2022.

“Sebagai bentuk tindaklanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi tentunya perubahan kedua terhadap undang undang nomer 12 tahun 2011 mengusung norma yang menjadi ratio decidendi putusan yang dimaksud yaitu memunculkan metode omnibus serta partisipasi masyarakat yang bermakna dengan tujuan terwujudnya pembentukan peraturan perundang undangan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan,” tandasnya.

Sementara itu, Fraksi Partai Golkar, melaui juru bicaranya Sri Hartatik mengatakan bahwa bapemperda telah menyampaikan penjelasan bahwa perda Jatim nomer 13 tahun 2018 disahkan masih berdasarkan undang undang nomer 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan ketentuan turunannya. Prinsibnya masih memberikan kewenangan yang luas bagi daerah dalam proses pembentukan hukum daerah.

“Fraksi golkar sependapat dengan pendapat dari Gubernur bahwa perubahan peraturan daerah nomer 13 tahun 2018 ini adalah urgent baik pada proses pembentukannya maupun muatannya, agar konsepsi perda benar benar memenuhi dan sejalan dengan ketentuan perundang-undangan. Hal hal yang masih perlu dipertimbangkan dalam peraturan kepala daerah.

Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicaranya Ratnadi Ismaon, mengungkapkan bahwa Fraksi Partai Demokrat memberikan apresiasi kepada Gubernur Jawa Timur yang telah memberikan pendapatnya terhadap rangcangan Perda inisiatif tentang perubahan atas peraturan daerah nomer 13 tahun 2018.

Dia juga mengungkapkan terdapat materi pokok yang perlu disempurnakan dari ketentuan dalam peraturan daerah provinsi Jawa Timur nomer 13 tahun 2018, yaitu, penambahan materi mengenai pembentukan peraturan daerah dan peraturan gubernur dengan menggunakan metode omnibus law.

“Penambahan materi mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan serta electronic, baik untuk rancangan peraturan daerah, rancangan peraturan gubernur , maupuan rancangan peraturan DPRD,” tambanya.

Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan, dengan juru bicara Daniel Rohi mengungkapkan bahwa PDI Perjuangan mengapresiasi pendapat Gubernur Jawa Timur bahwa terdapat unrgensi untuk dilakukan perubahan terhadap peraturan daerah nomer 13 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Fraksi PDI Perjuangan juga mengapresiasi Bapemperda yang telah bekerja keras menggodok, mengkoordikasikan berbagai hal teknis, serta mematangkan konsep terkait perubahan terhadap peraturan daerah nomer 13 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah ini.

Kemudian, merujuk pada seluruh proses pembehasan yang telah dilakukan dalam berbagai forum serta didorong oleh semangat untuk mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan warta provinsi Jawa Timur maka Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima dan menyetujui perubahan terhadap peraturan Daerah nomer 13 tahun 2018, untuk dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku dengan mengindahkan seluruh catatan dan rekomendasi yang diberikan.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa terdapat urgensi untuk dilakukan perubahan terhadap peraturan daerah nomer 13 tahun 2018 tentang pembenukan produk hukum daerah.

Menurutnya ada beberapa materi pokok yang harus disempurnakan dari ketentuan perda tersebut. Yang pertama adalah penambahan materi mengenai omnibus law. Yang kedua adalah penambahan materi mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan secara elektronik, baik untuk rancangan peraturan daerah, rancangan peraturan gubernur , maupun rancangan peraturan APBD.

Yang ketiga adalah menambahkan materi mengenai mekanisme pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan gubernur kepada menteri atau kepala Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pembentukan peraturan perundangan-undangan.

“Penyempurnaan materi mengenai keterlibatan dan partisipasi masyaraka yang bermakna,” katanya. (*)

Reporter : Lutfi | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.