
JAKARTA (Lenteratoday) - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meringkus sebanyak 39 tersangka kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama dalam periode Mei-September 2023 saat ini.
"Ini ada 39 orang yang ditangkap periode Mei 2023 sampai saat ini," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Kabareskrim mengatakan pengungkapan ini dilakukan dengan bekerja sama berbagai pihak di antaranya polda jajaran serta Kepolisian Malaysia dan Kepolisian Thailand.
Wahyu juga menyebut salah satu tersangka yang ditetapkan itu adalah seorang selebgram asal Palembang, inisial APS.
"Dalam salah satu pengembangan di Polda Lampung kita juga mengamankan satu orang selebgram berinisial APS, mungkin nanti Pak Kapolda bisa memberikan penjelasan dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Wahyu.
Para tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, sebagian tersangka ada yang dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam kesempatan itu, Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika membenarkan bahwa ada seorang selebgram asal Palembang inisial APS yang merupakan jaringan Fredy.
"Kita kenal APS ini adalah sebagai seorang selebgram di Palembang, dikenal juga sebagai ratu narkoba," kata Helmy.
Helmy menjelaskan APS diamankan berdasarkan adanya pendalaman yang dilakukan terhadap suaminya. Suami APS yakni berinisial K juga merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman di Nusakambangan, Jawa Tengah.
"Dari pendalaman kita mengetahui bahwa diduga tersangka APS ini ikut menikmati hasil penjualan narkoba dari suaminya yang berinisial K," ucapnya, mengutip Kompas.
Menurut Helmy, sejumlah barang bukti telah diamankan dari tersangka APS. Beberapa barang bukti itu adalah empat buah rumah milik APS, satu Alfamart milik APS dan, 13 unit kendaraan roda empat berbagai jenis.
"Kemudian beberapa perhiasan atau barang barang branded juga sudah kita lakukan penyitaan dan mungkin ini tidak akan berhenti sampai di sini," ucapnya (*)
Editor: Arifin BH