21 April 2025

Get In Touch

Dishub Kota Malang Bakal Tata Ulang Markah dan Parkir Jalan Trunojoyo

Nampak Tiga Markah Garis Putus-putus di Jalan Trunojoyo Kota Malang, yang belum sesuai dengan Permenhub Nomor 67 Tahun 2018 Tentang Markah Jalan, Kamis (14/9/2023). (Santi/Lenteratoday)
Nampak Tiga Markah Garis Putus-putus di Jalan Trunojoyo Kota Malang, yang belum sesuai dengan Permenhub Nomor 67 Tahun 2018 Tentang Markah Jalan, Kamis (14/9/2023). (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang akan melakukan serangkaian perbaikan di Jalan Trunojoyo. Rencana ini mencakup perbaikan markah garis dan penataan ulang area parkir Stasiun Malang "Kotabaru" di Jalan Trunojoyo.

Selama ini, markah garis membujur putus-putus, di Jalan Trunojoyo kerap menyebabkan kebingungan bagi para pengendara. Markah yang seharusnya berfungsi sebagai pembatas jalur kendaraan, terletak lebih dari satu di sepanjang jalan ini, sehingga menciptakan keambiguan. Hal ini menjadi perhatian utama dalam rencana penataan ulang tersebut.

"Itu rencananya memang akan kami benahi, termasuk (penataan) parkirnya. Tapi kami harus bekerjasama dengan pihak stasiun," ujar Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, saat dikonfirmasi oleh awak media, Kamis (14/9/2023).

Pria yang akrab dengan sapaan Jaya, ini menambahkan bahwa perbaikan markah jalan tersebut akan dilakukan bertahap. Namun, pihaknya belum bisa memastikan detail waktu untuk pengerjaannya. Kendati demikian, Widjaja menegaskan bahwa hal tersebut perlu dilakukan, dengan tujuan untuk meningkatkan keselamatan bagi para pengendara.

"Karena itu memang tanggungjawab Dishub dan kami akan mengatur kembali, bertahap," serunya.

Lebih lanjut, terkait dengan penataan parkir. Jaya menyebutkan bahwa selama ini, Stasiun Malang "Kotabaru" masih belum mempunyai Satuan Ruang Parkir (SRP). Oleh karena itu, pihaknya menyatakan niatnya untuk berkomunikasi dengan Satlantas Polresta Malang, guna memasang barrier tambahan demi menjaga ketertiban dan keselamatan parkir di Jalan Trunojoyo.

"Seharusnya mereka (jadi satu) menggunakan lahan parkiran di belakang (Jalan Belakang Stasiun). Tapi selama ini kan di depan (di Jalan Trunojoyo). Itu akan kami tata kembali. Sebenarnya kan kita sudah ada garis kuning itu, itu sebenarnya adalah batas parkirnya, tapi selama ini gak digubris. Jadi kami akan koordinasi dengan Satlantas," tandas Jaya.

Di sisi lain, beberapa pengendara yang sering melintasi Jalan Trunojoyo, juga telah berbagi pengalamannya terkait markah garis yang membingungkan. Salah satunya yakni Wulansari, yang mengaku pernah merasa bingung saat melihat kendaraan dari arah berlawanan menggunakan lajur yang sama dengannya.

"Saya pernah mengalami kejadian ketika saya belok kiri dari Jalan Pattimura ke Jalan Trunojoyo. Padahal saya merasa sudah berada di jalur kiri sesuai markah garis. Tapi kok saya lihat dari jauh ada kendaraan yang datang dari arah yang berlawanan, di jalur kiri juga. Saya sempat bingung," ungkap Wulansari.

Sebagai informasi, sesuai dengan regulasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No. 67 Tahun 2018 tentang Markah Jalan. Hal ini menegaskan penggunaan markah garis pada jalan raya sebagai pembatas dan pembagi jalur lalu lintas kendaraan. Di dalam peraturan tersebut, untuk jalanan dengan sistem dua arah, terdapat beberapa opsi pembatas yang dapat diterapkan. Di antaranya, yakni garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh di tengah jalan, penggunaan median jalan, atau garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan garis putus-putus.

Namun, dalam pantauan yang terlihat di Jalan Trunojoyo. Tidak terlihat adanya garis ganda di tengah jalan sebagai pembatas antar dua arah. Dimana hal ini dapat menciptakan potensi masalah dalam mengatur arus lalu lintas dan keselamatan di jalan tersebut.(*)

Reporter: Santi Wahyu|Editor:widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.