
JAKARTA (Lenteratoday)-Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah mengkaji munculnya capres Ganjar Pranowo dalam video azan di saluran TV milik MNC Group. Hasilnya, KPI memutuskan bahwa video tersebut tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Hal itu diumumkan oleh KPI melalui siaran persnya. Keputusan itu tertuang dalam surat putusan bernomor Nomor: 07/KPI/HM.02.02/09/2023"KPI menilai bahwa siaran Azan Magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan," tulis siaran pers tersebut, dikutip Kamis (14/9/2023).
Dalam putusan KPI juga tertulis, KPI mengimbau kepada seluruh Lembaga Penyiaran untuk tetap mengedepankan prinsip adil, tidak memihak, dan proporsional dalam menyiarkan program siaran demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis;
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut pihaknya masih terus mengkaji masalah ini. Sebab saat ini belum masuk tahapan kampanye dan belum ada capres karena masa pendaftaran capres-cawapres belum dimulai.
Karena belum ada capres atau cawapres, Bawaslu masih belum bisa memutuskan apakah kemunculan Ganjar di televisi ini melanggar atau tidak. Namun jika melanggar, menurut Bagja, kewenangan penindakannya ada di tangan KPI.
"Jika tidak terjadi pelanggaran alhamdullilah, jika terjadi pelanggaran yang akan melakukan ini KPI terhadap lembaga penyiaran publiknya. Itu yang bisa kami sampaikan," kata Bagja.
"Pada saat ini teman-teman KPU sudah melakukan klarifikasi, kita tunggu hasil kajian KPI dan pada saat ini kami kaji persoalan tersebut sehingga kita tunggu besok atau 2 hari ke depan insyaallah sudah ada muncul kajian," tutup Bagja.(*)
Sumber:antara,ist |Editor:widyawati