04 April 2025

Get In Touch

Awas, Daerah Masuk Indek Kerawanan Pemilu

Awas, Daerah Masuk Indek Kerawanan Pemilu

Jakarta – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentakpada 2020 mendatang mendapat perhatian dari Komite I DPD RI. Para senator ini mengingatkanadanya daerah yang bisa saja masuk dalam Indek Kerawanan Pemilu (IKP). Selainitu, mereka juga mengharapkan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 berjalan lebihbaik dibandingkan Pilkada 2018 lalu.

Hal itu diungkapkan Ketua Komite I Agustin Teras Narang dalamrapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan agenda persiapan penyelenggaraanpilkada serentak 2020, di Ruang Rapat Komite I Gedung Parlemen Senayan Jakarta,Senin, 21 Oktober 2019. Dia mengatakan, permasalahan permasalahan yang ditemuipada Pilkada serentak 2018 lalu harus menjadi pertimbangan dalam persiapanpenyelenggaraan pilkada serentak 2020 menjadi lebih baik.

Dalam rapat yang juga dihadiri Wakil Ketua Komite I FachrulRazi, Djafar Alkatiri, dan Abdul Kholik serta menghadirkan Direktur EksekutifPerkumpulan untuk Demokrasi dan Pemilu (Perludem) Titi Anggraini dan Guru BesarFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia Valina Singka Subektiini, juga menyoroti biaya politik yang cukup tinggi dalam pelaksanaan Pilkada. Sehinggarawan terjerat operasi tangkap tangan KPK dikarenakan terlibat korupsi dan isumahar politik dalam proses pencalonan di Partai Politik.

Akibat biaya politik yang cukup tinggi itu dikhawatirkanpada Pilkada serentak mendatang ada beberapa daerah masuk dalam IKP. Hal inimengaca pada rilis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk Pilkada tahun 2018 yangmencatat ada tiga pemilihan gubernur (pilgub) memiliki indeks kerawanan tinggi,yakni Papua, Maluku, dan Kalimantan Barat.

Direktur Perludem Titi Anggraini mengapresiasi kinerjakomite I DPD RI yang langsung tancap gas meski baru dilantik untuk melihatpermasalahan seputar persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Terlebihlagi, jumlah daerah yang akan ikut dalam pesta demokrasi serentak itu mencapai 270daerah, dengan rincian sembilan pemilihan gubernur, 224 pemilihan bupati, dan37 pemilihan walikota.

“23 September 2020 nanti merupakan salah satu pilkadaterbesar, menjadi salah satu parameter penting setelah pemilu 2019 yang komplekdan banyak permasalahan. Perlu adanya kerangka hukum yang berkepastian sehinggamampu melaksakan pemilu yang demokratis. Saya lihat ada inkonsistensi antaraaturan yang mengatur pemilu dan pilkada,” katanya.

Dia juga melihat ada yang tidak kompatibel antara LembagaBawaslu dan Panwaslu. Belum lagi jika ingin menggunakan rekapitulasiperhitungan secara elektronik harus diatur di Undang-Undang agar legitimasihukumnya kuat. Selain itu juga ada revisi aturan menyangkut kampanye di media social.“Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh penyelenggaraanpemilu,” jelas Titi.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan IlmuPolitik Universitas Indonesia Valina Singka Subekti mengungkapkan bahwa DPDsudah seharusnya ikut dalam pengawasan pilkada serentak karena terkait dengankepentingan daerah. Selain itu juga, pilkada untuk mendapatkan kepala daerahyang berkualitas, dan memajukan daerah.

“Ke depan sinergi antara DPD dan Kepala Daerah harus dapatterjalin dengan baik, DPD dapat turut mengawasi berjalannya program-programpembangunan di daerah. Selain itu, tujuan mendapatkan kepala daerah yangberkualitas mampu mempercepat kemakmuran daerah melalui kepala daerah yangberkualitas jika dapat maka Indonesia menjadi makmur, saya kira perlu jugaadanya penelitian sejak 2005 dilaksanakan hingga saat ini seberapa besarkemajuan daerah yang kepala daerahnya dipilih langsung oleh masyarakat,” tukasValina. (ufi)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.