
SEOUL (Lenteratoday)-Korea Selatan (Korsel) akhirnya mengesahkan Undang Undang (UU) melindungi guru dari perundungan atau bully orang tua siswa atau wali murid. Pengesahan ini adalah tuntutan dari guru di seluruh Negeri Ginseng tersebut.
Selama sembilan pekan guru di Korsel meminta adanya UU melindungi pekerjaan mereka. Bahkan guru di Korsel sampai menggelar protes. Perwakilan guru mengatakan, mereka kerap dijadikan bahan bully orang tua murid. Terutama yang menganggap anaknya menerima kekerasan dari pihak guru tanpa bukti jelas.
Dikutip dari BBC, Jumat (22/9/2023) para guru mengeluhkan budaya pengaduan orang tua menyebabkan mereka sulit mendisiplinkan dan mengajar guru. Federasi Persatuan Guru Korea pun menyambut baik pengesahan UU ini.
Akibat tidak adanya UU yang melindungi, guru-guru di Korsel sampai menghadapi ancaman pemecatan.UU baru ini diberi nama, UU Restorasi Hak Guru. Di bawah UU ini maka guru tidak akan dipecat meski ada laporan kekerasan dari orang tua murid.
Dalam aturan tersebut, pemecatan baru bisa dilakukan jika ditemukan cukup bukti.Guru juga akan mendapat bantuan finansial jika mereka berhadapan dengan hukum. Kepala sekolah bakal pula diberi tanggung jawab lebih melindungi guru.
Protes mengenai perlindungan guru dipicu bunuh diri seorang tenaga pengajar pada Juli lalu. Sebelum itu, guru tersebut sedang berhadapan dengan komplain dari orang tua murid.
Sumber:bbc,ist|Editor:widyawati