
KEDIRI (Lenteratoday) - Satpol PP Kabupaten Kediri mendatangi langsung lokasi PT Terate Mekar Mix (TMM) di Dusun Dadapan Desa Sumberejo Kecamatan Ngasem untuk melihat langsung kondisi pabrik cor beton, Selasa (26/9/2023).
Pasalnya, sebelumnya dikabarkan pabrik cor beton telah ditutup permanen sejak 19 Desember 2022, karena perizinan tidak lengkap tersebut beroperasi kembali.
Kedatangan tim penegak perda tersebut dipimpin langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Kediri Agoeng Noegroho. Di lokasi Agoeng bersama para jurnalis tidak mendapati pabrik cor beton tersebut beroperasional.
Agoeng menjelaskan, kabar yang menyebutkan PT TMM beroperasi kembali hanyalah isu liar yang sengaja diembuskan kelompok tertentu. Yang benar adalah PT TMM memang berkirim surat ke Pemkab Kediri yang ditembuskan ke Satpol PP meminta izin untuk membersihkan mesin dan material yang tersisa sejak penutupan untuk di relokasi ke lokasi baru di Krian, Sidoarjo.
Jadia surat itu diajukan an Anfria, pemilik PT TMM sekitar 16 September 2023. Dia meminta waktu relokasi membongkar dan membersihkan aset PT TMM di Dusun Dadapan selama 30 hari. Namun Agoeng hanya memberikan waktu 14 hari ditambah syarat memperhatikan polusi debu yang ditimbulkan selama proses relokasi .
“Surat itu langsung saya rapatkan dengan 8 satuan kerja terkait. Jadi izin itu untuk merelokasi pabrik yang kita tutup dan tidak benar beroperasional lagi. Teman-teman wartawan yang ikut juga menyaksikan tadi,” ujar Agoeng saat dihubungi Lenteratoday, Selasa (26/9/23) malam.
Diungkapkan, sebenarnya pihaknya diam-diam sudah datang dan mengamati ke lokasi pabrik PT TMM yang disegel itu, 20 September 2023, untuk membuktikan kabar yang menyebutkan beroperasi kembali .
“Yang boleh melepas gembok portal pintu gerbang pabrik yang disegel hanyalah Satpol PP. Bila dilanggar yang membuka bisa dipidanakan, ini penyegelan resmi dengan konsekuensi jabatan saya sebagai Kasatpol PP,” ujar Agoeng.
Kedatangan Agoeng hari ini bersama anggota untuk mengingatkan kembali pengelola PT TMM waktu relokasi harus tuntas 1 Oktober 2023. Pihak PT TMM sebenarnya minta tambahan waktu 1 minggu.
“Namun tidak saya kabulkan, waktu pelaksanaan relokasi tetap harus tuntas 1 Oktober 2023. Meski dia mengungkapkan untuk membongkar cerobong dan cito, yang berisi campuran beton cair berton-ton tidak mudah, deadline tetap tidak kita undurkan,” tandas Agoeng. (*)
Reporter: Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi