
MOJOKERTO (Lenteratoday) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto mengeksekusi Kepala Desa (Kades) Rejosari, Suprapto (44) dan Kepala Dusun (Kadus) Lebaksari, Hariyanto (49) Kecamatan Jatirejo. Mereka langsung dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto yang berada di jalan Taman Siswa, Kota Mojokerto Selasa (26/9/2023) siang.
Keputusan Kejari Kabupaten Mojokerto ini berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang inkracht pada 20 Agustus 2023 dan baru diterimakan 2 pekan lalu. Mereka mencapatkan vonis dalam kasus penggelapan uang iuran program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2020 dengan nilai sekitar Rp. 120 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto, Alaix Bkhukmil Hakim dalam keterangannya mengatakan bahwa pihaknya mengeksekusi Suprapto dan Hariyanto guna menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang ingkrah 20 Agustus 2023 lalu dan salinan putusannya baru diterimakan sekitar 2 pekan lalu.
"Kedua terpidana, Suprapto dan Hariyanto merupakan pejabat aktif di Desa Rejosari, Kecamatan Jatirejo dan terbukti bersalah melakukan penggelapan uang iuran PTSL tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp. 120 juta," tandasnya saat ditemui para awak media di ruanganya, Selasa (26/9/2023) siang.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa keduanya menggelar dan menawarkan program PTSL di desanya kepada warga masyarakat yang berminat secara ilegal. Pada tahun itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mojokerto belum ada agenda program menggelar PTSL di wilayah Desa Rejosari.
Masih kata Alaix, PTSL harus ada penetapan BPN dan lokasinya sudah ditentukan. Namun, kedua terpidana lebih dulu mengadakan secara sendiri pada 2020 untuk mengumpulkan warga dan diajak PTSL.
Kemudian, mereka berdua melakukan pungutan iuran kepada warga yang tertarik mengikuti program PTSL ilegal tersebut dengan iuran yang dibayarkan nilainya bervariasi mulai dari Rp. 500 ribu hingga Rp. 1,5 juta per peserta. Karena sesuai waktu yang dijanjikan oleh keduanya tidak kunjung selesai membuahkan hasil, akhirnya kejadian ini dilaporkan oleh warga peserta PTSL ilegal.
"Akhirnya kasus ini menjadi perhatian pihak BPN, sehingga BPN Kabupaten Mojokerto resmi menggelar PTSL di Desa Rejosari tahun 2021. Suprapto dan Hariyanto divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto pada 6 Desember 2022 karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 372 KUHP junto pasal 55 ayat (1). Namun, Suprapto dan Hariyanto mengajukan banding, lalu kasasi. Putusan kasasi sudah inkrah dan kedua terpidana akhirnya menjalani hukuman 1 tahun penjara," pungkas Alaix. (*)
Reporter : Wisnu Joedha | Editor : Lutfiyu Handi