21 April 2025

Get In Touch

Pendemi Covid-19, Pemohon Akta Kelahiran di Kabupaten Kediri Turun 38 %

Pendemi Covid-19, Pemohon Akta Kelahiran di Kabupaten Kediri Turun 38 %

Kediri - Bukan hanya perekonomian yang terdampak pandemi Covid-19 di Kabupaten Kediri, pemohon akta kelahiran pun mengalami penurunan.  Kurun mulai awal ditetapkan pandemi hingga saat ini (Maret-Mei) 2020 dibanding periode yang sama terjadi penurunan pemohonan akta kelahiran hingga 38 %.

Sesuai data yang dimiliki Dinas Kependudukandan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kediri kurun Maret-Mei 2020, jumlah pemohonan aktakelahiran yang masuk 5.626 berkas permohonan, sedang dibanding periode yangsama tahun lalu total 8.958 berkas permohonan. Penurunan terbesar pada April2020 sebanyak 1.536 berkas sementara tahun sebelumnya mencapai 3.144 berkaspermohonan.

“Kalau dilihat dari permohonan yang masuk di bulan Mei 2020 ini akan mengalami penurunan dibanding bulan sama tahun lalu. Hingga Senin (8/6/2020) berkas permohonan akta kelahiran yang masuk baru 487 berkas, bulan sama tahun lalu mencapai 2.237 berkas,” ujar Kepala Dispendukcapil Wirawan melalui stafnya Randy kepala lenteratoday.com, Senin (8/6/2020).

Dispendukcapil tidak mengatahui secara pastipenurunan pemohon akta kelahiran tersebut terkait adanya pendemi Covid-19  atau tidak. Pasalnya, Dispenduk tidakmempunyai data angka kelahiran mati bayi.

Dijelaskan, kecilnya angka pemohon aktakelahiran kemungkinan ada jeda waktu 60 hari pelaporan sejak kelahiran bayi.Namun hal itu tidak begitu benar, mengingat jika kelahiran bayi Maret 2020batas waktu maksimal pengajuan permohonan akta kelahiran paling lambat Mei2020.

“Tapi kenyataannya bulan Mei 2020 ini hanya1.393 berkas permohonan. Periode yang sama tahun lalu mencapai 2.744 berkas,”papar Rendy.

Jika permohonan akta kelahiran yang terlambatkarena masyarakat patuh social distancing, menurut Randy, pemohon aktakelahiran bisa mengajukan secara online di kantor desa masing-masing, tidakperlu datang ke Kantor Dispendukcapil.

Dia menjelaskan bahwa kepengurusan dokumen akta kelahiran pada dasarnya  gratis, hanya dikenakan denda Rp 50.000 ketika kepengurusan akta kelahiran usia bayi di atas 60 hari, tanpa sidang pengadilan. Disarankan untukk pengurusan akta sebelum bayi usia 60 hari.

“Meski Covid-19, tidak ada kompensasi untukbatas waktu keterlmabatan pengajuan permohonan akta kelahiran, tetap maksimal60 hari. Lebih dari batas waktu itu diknekan denda Rp 50.000,” katanya.

Selain gratis, pengajuan permohonan akta kelaiharan di Kabupaten Kediri cukupmelengkapi syarat-syarat; mengisi formulir yang disediakan, surat keterangankelahiran dari penolong kelahiran, fotokopi KTP 2 orang saksi, fotokopi KTP orangtua,fotokopi KK, fotokopi pelapor dan fotokopi akta nikah. (gos)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.