20 April 2025

Get In Touch

BPPRD Palangka Raya Berupaya Tingkatkan PAD

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani (tengah), saat menjelaskan terkait alat perekam pajak kepada beberapa pengelola usaha
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani (tengah), saat menjelaskan terkait alat perekam pajak kepada beberapa pengelola usaha

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) -Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan Pajak Asli Daerah (PAD).

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menyebutkan, salah satu upaya adalah mengoptimalkan operasional 125 alat perekam usaha atau tapping box, yang telah dipasang di sejumlah tempat usaha, seperti perhotelan, usaha kuliner, tempat hiburan dan tempat usaha lainnya yang berpotensi untuk menambah penerimaan dari sektor pajak.

"Dari 125 tapping box yang terpasang, masih perlu dioptimalkan, hal ini terkait kesadaran dan kejujuran dari para pelaku usaha itu sendiri," Emi, Kamis (28/9/2023).

Dalam rangka mengoptimalkan operasional alat perekam pajak tersebut, ia melanjutkan, perlu dilakukan evaluasi dan pemantauan terhadap usaha yang telah dipasang alat perekam pajak tersebut.

Termasuk akan dilihat dan dinilai apakah perhitungan nilai pajak dan pajak yang disetorkan pelaku usaha sesuai atau wajar berdasarkan jumlah transaksi yang terjadi.

"Jika ditemukan adanya indikasi kecurangan maka akan diberikan pembinaan, peringatan hingga pencabutan izin usaha kepada wajib pajak yang tidak taat pada ketentuan," tegasnya.

Emi menjelaskan, hingga akhir Agustus 2023, realisasi pajak hotel tercatat senilai Rp 8,2 miliar lebih dari total target Rp10,6 miliar. Untuk pajak restoran tercapai sebesar Rp 17 miliar lebih dari total target Rp 19,7 miliar, sementara pajak hiburan tercapai Rp1,9 miliar lebih dari total target Rp 4 miliar.

"Dengan dipasangnya alat perekam pajak tersebut, diharapkan juga bisa meminimalisir potensi kebocoran PAD sehingga semakin maksimal," tuturnya.

Sementara itu Kepala Bidang Pengawasan Dan Pengendalian BPPRD Kota Palangka Raya, Andrew Vincent Pasaribu mengatakan, guna meningkatkan pelayanan, BPPRD juga telah meluncurkan empat aplikasi untuk mempermudah wajib' pajak dalam melaporkan dan membayar pajaknya. Empat aplikasi tersebut yaitu PBB, 9 Pajak, Cek Pembayaran PBB-P2 Kota Palangka Raya, dan BPHTB.

Vincent menambahkan, semua aplikasi tersebut terintegrasi host to host dengan beberapa pihak yaitu kantor pos, Pusdatin, DMPTSP dan BNI. Sedangkan khusus untuk pembayaran PBB ada beberapa alternatif, salah satunya dengan menggunakan Postpay dengan biaya jasa Rp 2.500 (*)

Reporter: Novita|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.